Eni Maulani Siap Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan di sidang nanti, jaksa akan menguraikan peran Eni dan dugaan penerimaan uang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang kali ini, Kamis (29/11/2018) Eni yang juga mantan Wakil Ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ini bakal mendengarkan dakwaan dari Jaksa KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan di sidang nanti, jaksa akan menguraikan peran Eni dan dugaan penerimaan uang.
"Nanti akan dibacakan dakwaan terhadap yang bersangkutan, meliputi peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 sampai ke dugaan penerimaan uang," ungkap Febri.
Baca: Sidang Perdana Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Duduk di Kursi Terdakwa
Terpisah kuasa hukum Eni, Rudy Alfonso menegaskan kliennya sudah siap mendengarkan dakwaan jaksa terhadap dirinya.
"Betul hari ini sidang perdana, agendanya hanya pembacaan dakwaan. Tentunya Bu Eni dan kami kuasa hukum sudah siap," kata Rudy Alfonso.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka pada Eni, Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.
Khusus untuk Kotjo telah dituntut pidana empat tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Kotjo terbukti menyuap Eni dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar untuk meloloskan proyek PLTU Riau-1.
Sementara itu, Idrus Marham hingga kini masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.