Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eni Maulani Siap Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan di sidang nanti, jaksa akan menguraikan peran Eni dan dugaan penerimaan uang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Eni Maulani Siap Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Eni Maulani Saragih 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agenda sidang kali ini, Kamis (29/11/2018) Eni yang juga ‎mantan Wakil Ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ini bakal mendengarkan dakwaan dari Jaksa KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan di sidang nanti, jaksa akan menguraikan peran Eni dan dugaan penerimaan uang.

"Nanti akan dibacakan dakwaan terhadap yang bersangkutan, meliputi peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 sampai ke dugaan penerimaan uang," ungkap Febri.

Baca: ‎Sidang Perdana Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Duduk di Kursi Terdakwa

Terpisah kuasa hukum Eni, Rudy Alfonso menegaskan kliennya sudah siap mendengarkan dakwaan jaksa terhadap dirinya.

"Betul hari ini sidang perdana, agendanya hanya pembacaan dakwaan. Tentunya Bu Eni dan kami kuasa hukum sudah siap," kata Rudy Alfonso.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka pada Eni, Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.

Rekomendasi Untuk Anda

Khusus untuk Kotjo telah dituntut pidana empat tahun ‎penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Kotjo terbukti menyuap Eni dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar untuk meloloskan proyek PLTU Riau-1.

Sementara itu, Idrus Marham hingga kini masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas