Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sinergitas Pengawasan Antar Aparat Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Awasi Dana Desa

Itjen Kemendes PDTT masih mengalami kesulitan karena keterbatasan jumlah auditor yang ada sejumlah 36 orang untuk mengawasi 74.957 desa

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sinergitas Pengawasan Antar Aparat Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Awasi Dana Desa
Istimewa
Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengadakan Kegiatan Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa (PID) dengan tema “Memabangun Sinergitas Pengawasan Program Inovasi Desa dalam mendukung Terwujudnya Kemandirian dan Kreatifitas Masyarakat Desa”. Kegiatan Ini dibuka oleh Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Ansar Husen di Hotel Rinrra Makkasar,Kamis (29/11/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menilai perlu sinergitas pengawasan antar aparat internal pemerintah pusat dan daerah untuk pengawasan dana desa dan program inovasi desa.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Ansar Husen, saat menjadi pembicara di acara Workshop  Pengawasan  Program Inovasi Desa Regional Timur dengan tema "Membangun Sinergitas Pengawasan Program Inovasi Desa dalam Mendukung Terwujudnya Kemandirian dan Kreativitas Masyarakat Desa” di Hotel The Rinra Makassar, Kamis (29/11/2018).

Baca: Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa: Cara Kemendes Awasi Dana Desa dan Inovasi Desa

Karena terkait pengawasan dana desa, dan program inovasi desa, Itjen Kemendes PDTT masih mengalami kesulitan karena keterbatasan jumlah auditor yang ada sejumlah 36 orang untuk mengawasi 74.957 desa.

Tercatat tahun 2016, Satgas Dana Desa berhasil mengumpulkan dugaan 932 aduan kasus pelanggaran.
Karena berhubungan dengan penyelenggaraan negara, 200 kasus diserhkan ke KPK dan 167 diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sedangkan sisanya hanya soal kesalahan administratif, dari total tersebut, yang masuk ke meja hijau 67 kasus.

Terbaru sampai bulan April 2018, terdapat 1.371 pengaduan kasus pelanggaran dana desa.

Berita Rekomendasi

"Masih ada 1.371 pengaduan, kami melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung dan KPK. Nah ini lah yang kami lakukan bersinergi ke seluruh kabupaten kota, ini kan dilakukan verifikasi. Kalau sudah penyimpangan, ini yang kita tindaklanjuti," jelasnya.

Oleh karena itu, menurutnya sinergitas sangat penting dilakukan.

"Karena itu kita mengundang para inspektorat daerah itu sebenarnya untuk membangun sinergitas. Dan nanti inspektorat daerah yang lebih banyak melakukan pengawasan terhadap program inovasi desa ini karena kan ini lebih banyak di daerah daripada di pusat," ujarnya.

Berdasarkan data pengaduan terkait dana desa,  pengaduan yang diterima melalui Satgas Dana Desa sampai sejak tahun 2015 dengan akhir 2018 sebanyak 14.291 pengaduan.

Yang dapat ditindaklanjuti sebanyak 5.067 pengaduan, sedangkan sisanya tidak dapat di proses lebih lanjut karena tidak lengkap/jelas.

Tindaklanjut  dilaksanakan baik melalui surat, mendatangi desa lokasi kajadian, maupun melalui telepon dan SMS.  

"Kita perlu melakukan sinergitas agar terkait program dana desa dan PID bisa dipastikan berjalan baik dan tidak melakukan kriminalisasi perangkat desa. Khusus untuk PID, berharap kita bisa menyamakan persepsi agar program pembangunan dan pemberdayaan bisa terjadi peningaktan pendaptan dan kesejahteraan masyarakat desa," ajaknya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas