Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tegur 4 Stasiun TV, KPI juga Tembuskan Surat Sanksi Penggerebekan Angel Lelga ke Jokowi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi kepada empat stasiun televisi yang tayangkan Vicky Prasetyo mengerebek rumah Angel Lelga

Penulis: Fatikha Rizky Asteria N
Editor: Yulita Futty Hapsari
zoom-in Tegur 4 Stasiun TV, KPI juga Tembuskan Surat Sanksi Penggerebekan Angel Lelga ke Jokowi
kolase Instagram/@kpipusat, YouTube/Trans TV Official
KPI Beri Teguran untuk Stasiun TV Penggrebekan Angel Lelga 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi kepada empat stasiun televisi yang menayangkan adegan Vicky Prasetyo mengerebek rumah Angel Lelga pada 19 November 2018.

Dilansir dari Kompas.com, sanksi tersebut berupa teguran tertulis kepada 4 stasiun TV itu.

"Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI," ujar ketua KPI Pusat, Yuliandre Dawris, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ia tanda tangani pada Rabu (28/11/2018) siang.

Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 tersebut, antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas