Tegur 4 Stasiun TV, KPI juga Tembuskan Surat Sanksi Penggerebekan Angel Lelga ke Jokowi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi kepada empat stasiun televisi yang tayangkan Vicky Prasetyo mengerebek rumah Angel Lelga
Penulis: Fatikha Rizky Asteria N
Editor: Yulita Futty Hapsari
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi kepada empat stasiun televisi yang menayangkan adegan Vicky Prasetyo mengerebek rumah Angel Lelga pada 19 November 2018.
Dilansir dari Kompas.com, sanksi tersebut berupa teguran tertulis kepada 4 stasiun TV itu.
"Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI," ujar ketua KPI Pusat, Yuliandre Dawris, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ia tanda tangani pada Rabu (28/11/2018) siang.
Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 tersebut, antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.