Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Nico Siahaan Hari Ini

Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Nico Siahaan Hari Ini
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Nico Siahaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akan memeriksa Anggota DPR Fraksi PDI-P Nico Siahaan.

Presenter kenamaan era 90-an itu akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap kegiatan mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah lainnya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).

Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dan Rp269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Baca: Nico Siahaan: Megawati Figur Lengkap Sebagai Ketua Umum

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.

Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait 'fee' atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Berita Rekomendasi

Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.

Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik.

Baca: Kerap Pamerkan Kemewahan dan Hidup Glamor, Kepribadian Syahrini Dibongkar Sahabat

Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III.

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima 'fee' total senilai Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Untuk diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018.

KPK juga mengindentifkasi uang suap yang diterima oleh Sunjaya untuk kepentingkan Pilkada. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas