KPK Usut Aliran Dana untuk Kegiatan PDIP Lewat Nico Siahaan
KPK sudah memeriksa anggota DPR RI Nico Siahaan sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, pada Kamis (29/11/2018).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK sudah memeriksa anggota DPR RI Nico Siahaan sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, pada Kamis (29/11/2018).
Politisi PDI-P itu diperiksa soal kegiatan partai pada Hari Sumpah Pemuda 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pihaknya menerima pengembalian uang Rp250 juta yang dari Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Uang itu diduga KPK sebagai sumbangan kegiatan Parpol di Hari Sumpah Pemuda.
"Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra). Sehingga, pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini," ujar Febri kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Menurut dia, KPK menemukan indikasi sumber dana untuk kegiatan parpol tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang melibatkan Sunjaya.
Baca: Nico Tegaskan Dirinya Tidak Terkait dan Tak Tahu Soal Kasus Bupati Cirebon
Nico diketahui merupakan Ketua Panitia Peringatan Sumpah Pemuda yang digelar di JI-Expo, Jakarta, 28 Oktober lalu.
"Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan Parpol di Hari Sumpah Pemuda tahun 2018. KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," katanya.
KPK mengimbau agar pihak-pihak lain yang turut menerima aliran duit agar segera mengembalikan ke KPK.
KPK juga meminta partai politik untuk memperhatikan sumber dana kegiatannya.
"Partai politik agar memperhatikan sumber dana dalam penyelenggaraan kegiatan karena jika ada permintaan sumbangan atau donasi pada Kepala Daerah tentu saja hal tersebut beresiko tinggi. Karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yang tidak sah seperti fee proyek, perizinan atau hal lain yang terkait kewenangan Kepala Daerah," ujar Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto.
Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.
Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Bupati Cirebon Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp6,4 miliar.
Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.