Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Keberhasilan Pembangunan Desa Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Mendagri Tjahjo Kumolo memandang desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, namun juga menjadi subjek pembangunan.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mendagri: Keberhasilan Pembangunan Desa Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 

TRIBUNNEWS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo memandang desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, namun juga menjadi subjek pembangunan.

Hal ini tercermin dari penerapan azas rekognisi dan subsidiaritas dalam pengaturan desa. Rekognisi berarti adanya pengakuan terhadap hak asal-usul desa, dan Subsidiaritas berarti adanya penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa.

“Kemendagri dalam membina Desa berdasar Pasal 112 dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres 11 Tahun 2015, yaitu melalui perumusan kebijakan, bintek, pelatihan hingga melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis Puspen Kemendagri, Jumat (30/11/2018).

Baca: Tanggapi Netralitas Pemuda Muhammadiyah, Iwan Fals Bongkar Sikap Politiknya Sejak Era Soeharto

Kemendagri dalam melakukan pembinaan Desa telah merumuskan 22 Peraturan Menteri sebagai penjabaran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP yang telah diterbitkan, ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi, MOT dan TOT untuk meningkatkan kapasitas Pembina dan Pengawas baik di Prov, Kab/Kota maupun Kecamatan.

Baca: Besok Sabtu Pukul 16.00 WIB, BKN Akan Umumkan Hasil SKD CPNS 2018, Pantau Lewat Link Ini

Lebih lanjut Ia menjelaskan dimana saat ini telah dilatih kurang lebih 160 ribu Aparatur Desa, melakukan bimbingan teknis antara lain dalam bidang Administrasi Desa, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pembuatan Perdes, penguatan BPD, PKK, LK dan LAD, pengelolaan keuangan Desa, hingga pengelolaan aset Desa.

Lebih lanjut, Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengutarakan saat ini Jumlah Desa berdasar Permendagri No. 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah 74.957 Desa dengan didominasi Desa berkembang menurut Permendagri No. 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.

“Dari data yang ada menunjukkan adanya trend penambahan Desa berkembang dan Cepat Berkembang serta penurunan jumlah Desa kurang berkembang” katanya.

BERITA REKOMENDASI

Ia juga mengungkapkan bahwasanya tantangan membina Desa saat ini adalah bagaimana mewujudkan Desa yang Maju, Mandiri dan Sejahtera dengan melakukan berbagai langkah strategis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas