Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Aturan Soal Hak Asasi Hewan

Jimly Asshiddiqie menjadi pembicara dalam acara gathering Komunitas Pencinta Kucing (KPK) Jabodetabek di Mall PGC, Cililitan, Jakarta Timur, Minggu (2

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Aturan Soal Hak Asasi Hewan
Istimewa
Jimly Asshiddiqie saat jadi pembicara dalam acara gathering Komunitas Pencinta Kucing (KPK) Jabodetabek di Mall PGC, Cililitan, Jakarta Timur, Minggu (2/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jimly Asshiddiqie mengatakan satu ciri dari kemajuan peradaban bangsa di antaranya dengan melihat bagaimana sikap manusia dalam memperlakukan hewan dengan baik dan benar.

Hal itu disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut saat hadir sebagai pembicara dalam acara gathering Komunitas Pencinta Kucing (KPK) Jabodetabek.

Acara digelar di Mall PGC, Cililitan, Jakarta Timur, Minggu (2/12/2018).

Baca: Peneliti Menemukan Gelombang Seismik Gempa Bumi Misterius yang Terjadi pada 11 November 2018

"Jadi intinya kemajuan peradaban bangsa kita, salah satu cirinya adalah ditentukan sikap kita kepada hewan. Bagaimana kita bisa berkomunikasi dengan hewan secara seimbang, kita harus memperlakukan hewan dengan baik, sehingga hewan juga merasa akrab dengan manusia," kata Jimly dalam keterangan yang diterima.

Baca: Syahrini Gambarkan Sosok Reino Barack, Turut Singgung Ngaku-ngaku Jadi Teman

Menurutnya, saat ini banyak negara sudah fokus membahas dan membuat aturan tentang kesejahteraan hewan dan perlindungan hak asasi hewan atau animal rights.

Namun, hal tersebut belum menjadi perhatian serius di Indonesia.

Baca: Kumpulan Jadwal Bola Malam Ini, Mulai Liga 1, Liga Inggris, Liga Spanyol, Liga Italia, Cek di Sini

"Semua bangsa sudah membicarakan sekarang ini soal animal rights, sedangkan kita human rights saja belum beres apalagi animal rights," ujar Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.

Berita Rekomendasi

Jimly menyebut, di Indonesia sebenarnya telah dibuat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009.

Namun, UU tersebut masih sebatas mengatur soal peternakan dan kesehatan hewan, belum mencakup kesejahteraan hewan secara keseluruhan.

"Undang-undangnya sudah bagus ya, sudah diperbaiki tahun 2014, tapi perspektifnya masih baru mengenai ternak. Peternakan dan kesehatan, jadi belum bicara mengenai animals right yang lebih utuh," ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

"Jadi kedepannya kita harus pikirkan, kita harus bicara mengenai kesejahteraan hewan. Jadi lebih dari sekedar industri peternakan untuk kepentingan manusia, tapi yang kita bahas itu bagaimana undang-undang melindungi hewan termasuk hewan liar, apalagi hewan peliharaan," tambahnya.

Lebih jauh mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengapresiasi digelarnya gathering KPK Jabodetabek.

Baca: Bunuh Ibu Mertua Pakai Palu, Pria di Nganjuk Gagal Bunuh Diri karena Talinya Putus, Sempat SMS Istri

Ia berharap, kegiatan serupa dapat dipromosikan sehingga dapat menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian manusia kepada hewan.

"Bagus sekali. Ini acara simbolis, perlu kita promosikan, semangat cinta kepada hewan peliharaan itu luar biasa. Jadi kita harus mulai sikap kita kepada hewan itu harus kita diperbaiki. Jangan dimusuhi supaya mereka tidak memusuhi kita, apalagi hewan peliharaan. Hewan buas saja tidak boleh kita musuhi," katanya.

Sementara itu, panitia acara gathering KPK Jabodetabek mengaku sangat teredukasi dengan apa yang disampaikan Jimly dalam acara tersebut, terutama soal payung hukum terhadap perlindungan hewan.

"Prof Jimly orangnya humble ya dan dalam memberikan edukasi, pengetahuannya ke kita itu mudah dipahami, disampaikan secara detail, jadi cepat ditangkap dan kena juga ke kita. Apalagi buat banyak member, pecinta kucing yang awam soal perlindungan hukum terhadap hewan, itu mudah memahami apa yang disampaikan beliau," kata admin KPK Jabodetabek, Niar.

Dengan penjelasan Jimly menurutnya bisa menyadarkan masyarakat agar bisa lebih peduli terhadap hewan.

"Misalnya ada kejadian penyiksaan hewan dan bagaimana, mereka gak takut lagi melapor ke polisi atau pihak-pihak yang terkait karena sudah ada undang-undangnya, karena sudah payung hukumnya," kata Niar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas