Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apapun Putusan Hakim, Kotjo Tidak Bakal Banding

Kotjo memohon agar blokir rekening yang dilakukan penyidik KPK ‎bisa dibuka karena dia sangat membutuhkan uang di rekening itu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Apapun Putusan Hakim, Kotjo Tidak Bakal Banding
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). JPU KPK menuntut Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources tersebut empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di akhir nota pembelaan atau pledoinya, ‎terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo menyatakan tidak bakal mengajukan banding.

"Terakhir apapun keputusan yang kelak dijatuhkan hakim, saya akan menerimanya dan tidak mengajukan banding,"tegas Kotjo, Senin (3/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lebih lanjut, Kotjo juga mengamini telah memberikan bantuan uang kepada Eni sebagaimana yang dimintakan Eni dan tertuang di dalam surat dakwaan jaksa KPK.

"Bahwa benar saya memberikan sejumlah bantuan kepada Eni. Saya bukan orang yang mengerti hukum. Saya tidak menduga pemberian itu dikategorikan sebagai persoalan hukum. Apalagi niat saya memberikan bantuan semampu saya tapi kalau memang saya dianggap bersalah saya menerima dan menyesali," tuturnya.

Terakhir, Kotjo memohon agar blokir rekening yang dilakukan penyidik KPK ‎bisa dibuka karena dia sangat membutuhkan uang di rekening itu untuk memenuhi kewajiban pegawainya juga kebutuhan keluarga.

Diketahui dalam persidangan, Senin (26/11/2018) jaksa menuntut Kotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Jokowi Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018, Pemerintah Bisa Rekrut Tenaga Honorer Jadi ASN

Dalam tuntutannya, jaksa KPK ‎meyakini Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1 telah terpenuhi.

Berita Rekomendasi

‎Sebelumnya Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk meloloskan proyek pengadaan PLTU Riau 1

Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas