Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Ada Kriminalisasi, Peradi Siap Bela Christea Frisdiantara Tanpa Dipungut Bayaran

Penegasan itu dia sampaikan usai mendengarkan laporan Agustinus Tedja Bawana, Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Nilai Ada Kriminalisasi, Peradi Siap Bela Christea Frisdiantara Tanpa Dipungut Bayaran
HandOut/Istimewa
Ki – Kan: Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) Agustinus Tedja Bawana bertemua dengan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Penegak Hukum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi, Hermawi Taslim, di Jakarta, Senin (3/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberi perhatian khusus terhadap kasus yang membelit Christea Frisdiantara.

Baca Latar Belakang Kasus:

Kronologi Kisruh di Universitas Kanjuruhan Malang antara PPLP-PTPGRI Malang dan PPLP-PTPGRI

Baca: Kisruh Universitas Kanjuruhan Malang JKJT Minta Kejaksaan Sidoarjo Bebaskan Christea

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Penegak Hukum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi, Hermawi Tasli, menjelaskan hal yang membuat pihaknya serius mencermati kasus itu.

“Peradi memberi atensi khusus terhadap kasus-kasus perguruan tinggi karena Peradi  juga memiliki kepentingan langsung dengan perguruan tinggi yang sehat mengingat Peradi telah bekerja dengan puluhan perguruan tinggi di Indonesia dalam menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat,” kata Hermawi Taslim, Senin (3/12/2018)..

Bahkan, Hermawi Taslim menegaskan, pihaknya siap tanpa dipungut bayaran apapun (Pro Bono) untuk membela Christea Frisdiantara, Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan -Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP – PTPGRI) jika kasusnya tidak kunjung selesai.

Dia menilai ada kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara dalam kasus tersebut.

"Peradi juga meminta tak seorang pun melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan aset-aset dari perguruan tinggi yang kasusnya sudah diputus oleh Kemenhukham dan PTUN dengan memenangkan pihak Christea Frisdiantara," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Penegasan itu dia sampaikan usai mendengarkan laporan Agustinus Tedja Bawana, Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Pekan lalu, Tedja Bawana menyebut juga sudah berkordinasi dengan Divpropam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kejagung RI, Kompolnas, dan Ombudsman terkait kasus kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara.

“Kami menerima laporan tentang kasus krimininalisasi ini dari Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur dan kasus ini akan segera saya kordinasikan dengan para penegak hukum yang lain agar menjadi perhatian khusus. Selain itu, kami berharap bahwa Jaksa juga segera membebaskan Christea Frisdiantara dari tahanannya. Pembebasan ini hendaknya segera dilakukan karena saya dengar sekarang Pak Christea sedang sakit di penjara,” ujar Hermawi Taslim, yang juga Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo.

Christea saat ini ditahan di Kejaksaan Sidoarjo setelah dilaporkan oleh Lurah Magersari, Sidoarjo, Moch Arifin.

Ketua PPLP-PTPGRI itu diadukan ke Polres Sidoarjo sejak 20 September 2018 dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Sidoharjo pada 19 November 2018.

Meski melaporkan Christea ke Polres Sidoharjo dengan tuduhan pemalsuan surat keterangan domisili dan specimen, kata Hermawi, Lurah Magersari tersebut mengaku tidak tahu isi laporan tersebut. Isi pengakuan lurah yang berupa rekaman sudah diserahkan kepada DivPropam Mabes Polri.

Menurut Hermawi Taslim, jika rekaman pengakuan Lurah Magersari, Sidoharjo yang dipaksa untuk tanda tangan laporan yang tidak pernah dibuatnya dan rekamannya sudah diberikan kepada Divisi Propam, masalah ini akan lebih mudah untuk ditindaklanjuti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas