Terdakwa Kotjo Harap Proyek PLTU Riau-1 Tetap Diteruskan
Sebelumnya Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk meloloskan proyek pengadaan PLTU Riau 1.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo telah selesai membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya, Senin (3/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam pledoinya tersebut, Kotjo sangat berharap proyek PLTU Riau-1 yang kini menyeretnya sebagai terdakwa bisa tetap berjalan.
"Ibarat pepatah kini nasi sudah menjadi bubur. Kondisi yang awalnya saya pikir PLTU Riau-1 jadi legasi, saya malah dapat persoalan hukum," ucapnya.
"Saya sangat berharap segera setelah masalah ini berlalu, PLN tetap bisa meneruskan proyek tersebut tanpa atau dengan investor yang ditawarkan memberikan harga terendah untuk listrik bagi masyarakat Riau," ungkap Kotjo lagi.
Masih menurut Kotjo, proyek PLTU Riau-1 merupakan proyek yang menantang dan spesial. Ini semata-mana karena dia mampu mendapatkan investor yang mau memberikan harga murah.
Selain itu, dalam menggarap proyek ini, Kotjo menyatakan ada panggilan hati karena di wilayah Riau masih banyak warga yang belum menikmati listrik.
"Masyarakat mati listrik paling tidak 6 jam per hari. Padahal cadangan batu bara di sana sangat besar. PT Samantaka tidak punya pesaing disitu. Meski banyak petambang di Riau tapi tidak semua mampu jadi pemasok batu bara. Di Riau hanya PT Samantaka saja yang melakukan survei internasional untuk cadangan batu bara," paparnya.
Diketahui sebelumnya dalam persidangan, Senin (26/11/2018) jaksa menuntut Kotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK meyakini Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1 telah terpenuhi.
Sebelumnya Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk meloloskan proyek pengadaan PLTU Riau 1.
Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.