Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Absen di Pemanggilan Pertama, Rocky Gerung Ternyata Naik Gunung

Rocky Gerung akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Absen di Pemanggilan Pertama, Rocky Gerung Ternyata Naik Gunung
Tribunnews.com/Fahdi Pahlevi
Rocky Gerung akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rocky Gerung akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.

Rocky tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 11.00 WIB. Dirinya mengenakan kemeja abu-abu dan didampingi pengacaranya.

Rocky sempat membeberkan alasannya tidak hadir pada agenda sebelumnya. Rocky mengaku saat itu sedang naik gunung.

"Kemarin saya lagi naik gunung," ujar Rocky di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Pemeriksaan Rocky dilakukan atas petunjuk dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejaksaan meminta agar orang-orang yang pernah menerima foto wajah lebam dari Ratna Sarumpaet, untuk diperiksa.

Baca: Menhan: TNI Harus Tangani Pembantaian 31 Pekerja di Papua

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik menemukan petunjuk bahwa Ratna pernah mengirim foto wajah lebam yang disebut-sebut sebagai akibat dikeroyok orang tidak dikenal ke Rocky Gerung.

Berita Rekomendasi

Selain ke Rocky, Ratna juga mengirimkannya ke Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas