Ahmad Basarah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Dianggap Menghina Soeharto
Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P, Ahmad Basarah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (3/12/2018) malam, oleh Rizka Prihandy.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P, Ahmad Basarah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (3/12/2018) malam, oleh Rizka Prihandy perwakilan komunitas Hasta Mahardi Soehartonesia.
Basarah dilaporkan karena dianggap telah menghina Presiden kedua RI, Soeharto.
"Saya hanya menjalankan tugas sebagai warga negara yang baik, saya mendapatkan berita ini, kami lihat di media bahwa ada ujaran kebencian terhadap bapak bangsa kita yaitu mantan presiden kita Bapak Soeharto," ujar Rizka, seusai pelaporan, Senin (3/12/2018) malam.
Rizka mengaku terpanggil karena merasa tersinggung figur yang diidolakannya dianggap guru korupsi.
Dia berharap polisi memproses segera pelaporan ini.
"Di sini kami terpanggil sebagai para loyalis dan pecinta Pak Harto untuk melaporkan ini, agar menjadi tindakan hukum yang lebih baik ke depannya," tegas Rizka.
Rizka melaporkan Basarah atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penyebaran berita bohong (hoaks).
Dia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 156 juncto Pasal 14 dan 15 KUHP.
Pada pelaporan ini, Rizka membawa barang bukti berupa kliping berita media online tekait pernyataan Basarah.
Laporan ini dilakukan setelah Basarah menyebutkan bahwa maraknya praktik korupsi di Indonesia dimulai sejak era Presiden Soeharto.
Basarah kemudian menyebut Soeharto sebagai guru dari korupsi di Indonesia.
Pernyataan Basarah itu merupakan respons dari pidato calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto di sebuah forum internasional di Singapura yang menyebut situasi korupsi di Indonesia seperti kanker stadium 4.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.