BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Jepara
Ruang kerja dan rumah dinas Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/12/2018).
Editor: Hasanudin Aco
![BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Jepara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tim-kpk-seu.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Ruang kerja dan rumah dinas Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/12/2018).
Penggeledahan yang dilakukan sekitar 2 jam itu, tim KPK membawa sejumlah berkas yang dimasukkan ke dalam koper dan kardus air mineral.
Saat penggeledahan tim dari KPK tidak sendiri.
Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap turut mengawal jalannya penggeledahan.
Marzuqi mengatakan, dari ruang kerjanya tim KPK membawa sejumlah berkas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu salinan putusan pengangkatan Bupati pun serta dibawa oleh tim dari KPK.
"Hanya kertas laporan dan salinan. Tadi (yang digeledah) ruang kerja dan kamar," kata Marzuqi.
Baca: Jenazah Korban Kebakaran di Kantor Kemenhub akan Dibawa ke Jepara
Selain membawa sejumlah berkas, Karzuqi juga dimintai keterangan. Tak lupa, tim KPK juga meminta Marzuqi kooperatif.
Menurut Marzuqi, kedatangan KPK ke temoat kerjanya lantaran praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) PPP pada tahun 2011 sampai 2013 sebesar Rp 79 juta.
Pada Praperadilan dimenangkan oleh Marzuqi.
"Saya diduga menyuap. Ada main hakim. Padahal saya bertemu hakimnya tidak pernah. Kenal saja tidak," kata dia.
Sejak itu, dia dilaporkan ke KPK pada 2017.
Setelah itu, terhitung sudah dua kali dia dipanggil KPK, namun tak pernah hadir.
Alasan ketidakhadirannya saat dipanggil KPK, kata Marzuqi, karena dia sakit.
Pada pemanggilan kedua, dia mengaku ada kepentingan lain.
"Pemanggilan kedua karena saya ada kepentingan yang sudah saya percayakan ke orang lain," katanya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.