Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JKJT Mintakan Perlindungan untuk Christea Frisdiantara Korban Kriminalisasi ke LPSK

Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) melaporkan dan memintakan perlindungan untuk Christea Frisdiantara ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Editor: Y Gustaman
zoom-in JKJT Mintakan Perlindungan untuk Christea Frisdiantara Korban Kriminalisasi ke LPSK
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Agustinus Tedja Bawana, berfoto di depan Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (4/12/2018). Tedja Bawana melaporkan dan memintakan perlindungan bagi korban kriminalisasi Christea Frisdiantara yang saat ini ditahan di kejaksanaan negeri Sidoarjo, Jawa Timur.TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) melaporkan dan memintakan perlindungan untuk Christea Frisdiantara ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Chrisrea merupakan Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP – PTPGRI) yang saat ini ditahan di Kejaksaan Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia korban kriminalisasi dengan tuduhan memalsukan surat keterangan domisili dan specimen yang dilaporkan Lurah Magersari, Sidoarjo, H Moch Arifin, dengan nomor: LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA.

Sementara dalam pengakuan yang direkam yang hasilnya sudah diserahkan kepada Divisi Propam, Lurah Magersari tersebut mengaku tidak mengetahui isi laporan tersebut dan tidak mengenal Christea Frisdiantara.

Terkait dengan laporan dari JKJT, LPSK menegaskan akan segera menindaklanjuti dan melakukan investigasi berdasarkan laporan tersebut serta berkodinasi dengan para pihak terkait. 

“Kami memang harus melaporkan dan meminta perlindungan dari LPSK mengingat bahwa ada kejadian trautamatik yang dialami oleh Pak Christea. Ia dipaksa tetapi menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sidoarjo. Namun penolakan itu berujung pada digundulinya Pak Christea oleh polisi. Foto Pak Christea yang gundul itu disebar ke berbagai media. Meskipun mendapat perlakukan tidak menyenangkan dan merendahkan martabatnya sebagai akademisi yang tidak melakukan tindak pidana, Pak Christea tetap tidak mau menandatangani berkas yang disodorkan oleh polisi,” ujar Agustinus Tedja Bawana, Ketua Umum JKJT, Agustinus Tedja Bawana, dalam keterangannya.

Menurut Tedja Bawana, perlindungan dari LPSK sangat diperlukan karena saat ini Christea menderita sakit di penjara. Tapi belum ada tanda-tanda dari kejaksaan untuk meringankan sakit Christea Frisdiantara.

Berita Rekomendasi

“Perlindungan itu tidak hanya untuk Pak Christea yang kami mintakan. Perlindungan juga kami mintakan untuk keluarga, isteri dan anaknya. Ini penting untuk dimintakan agar jangan sampai ada tindakan yang melanggar atau melawan hukum menimpa korban ataupun keluarga yang dapat saja dilakukan oleh pihak ketiga,” terang Tedja.

Tedja mengaku terus berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri menyusul laporannya pada pekan lalu. Kasus kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara juga dilaporkan kepada kepada Kejaksaan Agung RI, Kompolnas Kabareskrim Mabes Polri dan Ombudsman.

Selain itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melalui Ketua Bidang Hubungan Antar Penegak Hukum, Hermawi Taslim, menegaskan PERADI akan membela Christea Frisdiantara tanpa dipungut bayaran (pro bono).

Bahkan Hermawi Taslim yang juga Wadir Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi–Maaruf, menegaskan pihaknya akan membongkar tindakan tak terpuji secara konspiratif dari para pihak yang memang secara sengaja melawan hukum dengan memidanakan orang tak bersalah.

Penegasan Taslim itu diungkapkan ketika bertemu dengan Tedja Bawana di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Tedja Bawana mengaku perlindungan terhadap korban merupakan hak dan sekaligus memiliki peranan penting dalam proses peradilan. Merujuk pada UU No. 31 Tahun 2014 tentang “Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban” pasal 10, Tedja menegaskan bahwa Christea Frisdiantara memang dikriminalisasi secara sistematis. Alasannya, menurut Tedja adalah, ada laporan dari pihak Christea yang tidak dilanjuti oleh Polda Jawa Timur hingga sekarang, padahal laporannya sejak Februari 2018

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas