Kriminalisasi Christea Frisdiantara: JKJT MEMINTAKAN PERLINDUNGAN DARI LPSK
Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) melaporkan dan memintakan perlindungan dari Lembaga
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) melaporkan dan memintakan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi Christea Frisdiantara, Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP – PTPGRI), yang saat ini ditahan di Kejaksaan Sidoarjo, Jawa Timur.
Christea Frisdiantara adalah korban kriminalisasi dengan tuduhan melakukan pemalsuan surat keterangan domisili dan specimen yang dilaporkan Lurah Magersari, Sidoarjo, H Moch Arifin dengan nomor: LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA. Sementara dalam pengakuan yang direkam yang hasil rekamannya sudah diserahkan kepada Divisi Propam, Lurah Magersari tersebut mengaku tidak mengetahui isi laporan tersebut dan tidak mengenal Christea Frisdiantara.
Terkait dengan laporan dari JKJT, LPSK menegaskan akan segera menindaklanjuti dan melakukan investigasi berdasarkan laporan tersebut serta berkodinasi dengan para pihak terkait. Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum JKJT, Agustinus Tedja Bawana setelah melaporkan kasus tersebut ke LPSK, Selasa (4/12/2018).
“Kami memang harus melaporkan dan meminta perlindungan dari LPSK mengingat bahwa ada kejadian trautamatik yang dialami oleh Pak Christea. Ia dipaksa tetapi menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sidoarjo. Namun penolakan itu berujung pada digundulinya Pak Christea oleh polisi. Foto Pak Christea yang gundul itu disebar ke berbagai media. Meskipun mendapat perlakukan tidak menyenangkan dan merendahkan martabatnya sebagai akademisi yang tidak melakukan tindak pidana, Pak Christea tetap tidak mau menandatangani berkas yang disodorkan oleh polisi,” ujar Agustinus Tedja Bawana.
Selain itu, Tedja Bawana menjelaskan lebih lanjut, perlindungan dari LPSK itu sangat diperlukan karena pada saat ini Christea menderita sakit di penjara. Belum ada tanda-tanda dari kejaksaan untuk melakukan upaya meringankan sakit Christea Frisdiantara.
“Perlindungan itu tidak hanya untuk Pak Christea yang kami mintakan. Perlindungan juga kami mintakan untuk keluarga, isteri dan anaknya. Ini penting untuk dimintakan agar jangan sampai ada tindakan yang melanggar atau melawan hukum menimpa korban ataupun keluarga yang dapat saja dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Tedja.
Tedja juga mengaku terus melakukan kordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri menyusul laporannya pada pekan lalu. Selain Divisi Propram, kasus kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara juga dilaporkan kepada kepada Kejaksaan Agung RI, Kompolnas Kabareskrim Mabes Polri dan Ombudsman. Selain itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melalui Ketua Bidang Hubungan Antar Penegak Hukum, Hermawi Taslim, menegaskan PERADI akan membela Christea Frisdiantara tanpa dipungut bayaran (pro bono).
Bahkan Hermawi Taslim yang juga Wadir Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Maaruf, menegaskan bahwa pihaknya akan membongkar tindakan tak terpuji secara konspiratif dari para pihak yang memang secara sengaja melawan hukum dengan memidanakan orang tak bersalah. Penegasakan Taslim itu diungkapkan ketika bertemu dengan Tedja Bawana di Jakarta, Senin (3/12/2018).
Tedja Bawana mengaku bahwa perlindungan terhadap korban merupakan hak dan sekaligus memiliki peranan penting dalam proses peradilan. Merujuk pada UU No. 31 Tahun 2014 tentang “Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban” pasal 10, Tedja menegaskan bahwa Christea Frisdiantara memang dikriminalisasi secara sistematis. Alasannya, menurut Tedja adalah, ada laporan dari pihak Christea yang tidak dilanjuti oleh Polda Jawa Timur hingga sekarang, padahal laporannya sejak Februari 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.