Mantan Dirut Jasindo Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 16 Miliar
Nilai kerugian keuangan negara ini didapatkan berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo) Budi Tjahjono didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp8,46 miliar dan Rp7,58 miliar, sehingga totalnya Rp16,04 miliar.
Nilai kerugian keuangan negara ini didapatkan berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 17 November 2017.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ujar jaksa KPK Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat dakwaan, Rabu (5/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diungkap jaksa, perbuatan Budi disebut dilakukan bersama-sama dengan orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Kiagus Emil Fahmy Cornain dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Sholihah.
Mereka diduga mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sesuai dengan surat dakwaan, Budi diduga merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo.
Pembayaran tersebut seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa PT Asuransi Jasindo.
Baca: Sri Mulyani Blak-blakan Soal Pentingnya Medsos Untuk Strategi Komunikasi
Dalam perkara ini, Budi memperkaya diri sendiri sebesar Rp3 miliar dan USD662.891. Lanjut jaksa, perbuatan Budi juga turut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain sejumlah Rp1,33 miliar, Wibowo Suseno Wirjawan sejumlah USD100 ribu, dan Sholihah sebesar USD198.381.
Atas kasus ini Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.