Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saraswati Pertanyakan Penyerapan Pekerja Disablilitas di BUMN

"Sudah dua tahun UU ini berjalan. Apakah kewajiban itu sudah dilakukan BUMN dan BUMD?"

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Saraswati Pertanyakan Penyerapan Pekerja Disablilitas di BUMN
Istimewa
Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati dalam acara Peringatan Hari Disabilitas di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (5/12/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati mempertanyakan realisasi kewajiban penyerapan tenaga kerja disabilitas pada perusahaan milik negara baik pusat maupun daerah.

UU No 8 tahun 2016 mewajibkan BUMN dan BUMD mempekerjakan penyandang disabilitas 2 persen dari total pekerja.

Baca: Prabowo Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional

"Sudah dua tahun UU ini berjalan. Apakah kewajiban itu sudah dilakukan BUMN dan BUMD? apakah pemerintah punya datanya? mekanisme perekrutannya seperti apa?" kata Rahayu dalam acara Peringatan Hari Disabilitas di Hotel Sahid, Rabu (5/12/2018).

Rahayu meminta kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja segera melakukan audit tenaga kerja ke BUMN dan BUMD yang ada di Indonesia.

Selain persentase pekerja, audit juga dibutuhkan untuk mengetahui implementasi kewajiban perusahaan negara itu kepada pekerja difabel.

Kewajiban itu seperti membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak penyandang disabilitas.

Ketua DPP Bidang Advokasi Perempuan Partai Gerindra ini juga menyoroti jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja.

Berita Rekomendasi

Kemudian, menyediakan tempat bekerja yang fleksibel tanpa mengurangi target tugas kerja dan sejumlah perhatian khusus lainnya yang diamanatkan oleh UU tersebut.

"Termasuk soal upah yang diterima penyandang Disabilitas harus sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama," ujarnya.

Calon legislatif Dapil III Jakarta ini juga menyarankan BUMN dan BUMD meniru langkah pemerintah yang membuka formasi bagi disabilitas pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca: Prabowo Komit Jadikan Penyandang Disabilitas Mitra Pembangunan ‎

Menurutnya, pembukaan formasi secara terbuka dan publikasi yang maksimal akan mempermudah kaum difabel untuk mendapatkan akses informasi dan lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.

"Akses informasi tentang pekerjaan itu penting buat mereka dalam meningkatkan kualitas hidup. Negara harus hadir untuk itu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas