Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin Terkuak, Napi Koruptor Bebas Bercinta dengan Tarif Segini

di dalan Lapas Sukamiskin Bandung terdapat bilik asmara yang bisa digunakan bebas oleh para terpidana napi koruptor.

Editor: widi henaldi
zoom-in Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin Terkuak, Napi Koruptor Bebas Bercinta dengan Tarif Segini
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM -- Sidang kasus suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein mengungkap fakta baru soal keberadaan bilik asmara yang cukup mencengangkan publik.

Pasalnya, di dalan Lapas Sukamiskin Bandung terdapat bilik asmara yang bisa digunakan bebas oleh para terpidana napi koruptor.

Tak gratis, fasilitas bilik asmara yang berada di Lapas Sukamiskin ini bayar jika ada tahanan yang ingin berhubungan suami istri didalam rutan prodeo tersebut.

Hal tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum membeberkan bukti-buti persinganan saat proses sidang Wahid Husein.

Bilik Asmara itu berada dikamar tahanan yang dihuni oleh suami Inneke Koesherawati yakni Fahmi Darmawansyah.

Fahmi Darmawansyah diketahui sebagai terpidana kasus suap pejabat Bakamla yang kini kembali terlibat kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Fahmi Darmawansyah pun turut jadi terdakwa dalam kasus itu bersama Wahid Husen.

Berita Rekomendasi

 Drama Baru Setya Novanto di Lapas Sukamiskin Bandung Terkuak, Senyumnya Membawa Luka

Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi dipidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017. Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa untuk terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018) terungkap, Fahmi Darmawansyah diberikan fasilitas istimewa.

‎"Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas. Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.

Menurut jaksa, Fahmi memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.

BACA SELENGKAPNYA ====>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas