Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Dukcapil Kemendagri Ungkap Penjualan Blangko KTP Elektronik Secara Online

Kemendagri berhasil mengungkap kejahatan pidana berupa penjualan blangko KTP elektronik yang merupakan dokumen negara secara online.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditjen Dukcapil Kemendagri Ungkap Penjualan Blangko KTP Elektronik Secara Online
Tribunnews.com/Glery
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berhasil mengungkap kejahatan pidana berupa penjualan blangko KTP elektronik yang merupakan dokumen negara secara online.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari ditemukannya praktek penjualan blangko KTP elektronik melalui media massa pada Senin (3/12/2018) kemarin.

“Tidak sampai dua hari kami bisa segera mengidentifikasi pelaku yang menawarkan serta lokasi dari mana barang tersebut diperoleh, hal itu bisa segera diketahui karena setiap blangko memiliki nomor identitas chip yang membedakannya dengan yang lain,” ungkap Zudan di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Sehingga menurutnya pihak Dukcapil segera bisa mengidentifikasi lalu lintas dokumen negara yang diperjualbelikan secara online itu.

Baca: Yasonna: Semoga Hari Disabilitas Dunia Jadi Momentum Pemerintah Tingkatkan Pemenuhan HAM

Sementara pihaknya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penjual dan penawar blangko KTP elektronik tersebut.

“Database kependudukan telah bisa mengidentifikasi data biometrik penduduk dewasa, selain itu penggunaan kartu prabayar yang digunakan untuk bertransaksi secara online kemudian dikaitkan dengan data kependudukan, sehingga posisinya akan diketahui secara mudah,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Zudan mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya untuk segera memburu terduga pelaku jual beli blangko KTP elektronik tersebut.

Zudan menegaskan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 96 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Kami sudah menyerahkan buktinya kepada pihak Polda Metro Jaya berupa nomor ponsel, alamat, dan foto wajah pelaku sesuai penelusuran kami,” imbuh Zudan.

“Kami juga meminta agar toko-toko online dan pihak yang menawarkan untuk menghentikan praktek ilegal itu karena hukuman yang menunggu akan sangat berat,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas