Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Divonis 6 Tahun Penjara Zumi Zola Pasrah

Zumi menyatakan agar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menerima putusan itu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Divonis 6 Tahun Penjara Zumi Zola Pasrah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaaan Pledoi mengenai pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola pasrah setelah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dia menerima putusan hakim tersebut tanpa melakukan perlawanan.

"Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum," ujar Zumi di Tipikor, Kamis (6/12/2018).

Zumi menyatakan agar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menerima putusan itu.

Sementara JPU KPK menyebut akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

"Saya berharap JPU juga begitu ya, dan bisa segera inkrah," ujar Zumi.

Baca: Perang Isu Terbukti Tak Mampu Tingkatkan Elektabilitas Capres

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Zumi dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelum Zumi terbukti melakukan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPERDA APBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Sementara vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Zumi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas