Divonis 6 Tahun Penjara Zumi Zola Pasrah
Zumi menyatakan agar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menerima putusan itu.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola pasrah setelah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dia menerima putusan hakim tersebut tanpa melakukan perlawanan.
"Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum," ujar Zumi di Tipikor, Kamis (6/12/2018).
Zumi menyatakan agar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menerima putusan itu.
Sementara JPU KPK menyebut akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Saya berharap JPU juga begitu ya, dan bisa segera inkrah," ujar Zumi.
Baca: Perang Isu Terbukti Tak Mampu Tingkatkan Elektabilitas Capres
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Zumi dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Sebelum Zumi terbukti melakukan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPERDA APBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Sementara vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Zumi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.