JC Zumi Zola Ditolak, Majelis Hakim Apresiasi Kejujurannya
Hakim juga mencatat etiket baik Zumi Zola atas pengembalian uang Rp 300 juta yang digunakan untuk umroh oleh Zumi Zola dan istri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sependapat dengan jaksa KPK, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga tidak mengabulkan permohonan Justice Collabolator (JC) yang diajukan oleh Zumi Zola.
"Majelis hakim sependapat tidak memberikan JC. Tapi kami apresiasi terdakwa yang telah berterus terang akui kesalahannya," ujar majelis hakim saat membacakan putusan terhadap Zumi Zola, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, Hakim juga mencatat etiket baik Zumi Zola atas pengembalian uang Rp 300 juta yang digunakan untuk umroh oleh Zumi Zola dan istri.
"Pengembalian uang Rp 300 juta untuk umroh, itu sebagai dasar pengurangan hukuman bagi terdakwa," tegas majelis hakim.
Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.
Dalam amar putusannya, Hakim meyakini Zumi Zola terbukti bersalah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar.
Baca: Tak Bagi Sepeda, Jokowi Ganti Berikan Foto Saat Adakan Kuis
Zumi Zola juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha dan kontraktor di Jambi sebesar Rp40 miliar lebih dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Diketahui putusan Hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Zumi Zola dengan pidana 8 tahun penjara.
Politikus Partai Amanat Nasional yang juga mantan aktor ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Atas perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.