KPK Harap Zumi Zola Dihukum Sesuai Perbuatannya
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018) tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018) tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat ini, lima anggota majelis hakim secara bergantian masih membacakan surat tuntutan yang telah disusun sebelumnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menuntut Zumi Zola untuk dihukum 8 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Atas vonis Zumi Zola, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang maksimal sesuai perbuatan Zumi Zola. Setidaknya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.
Baca: Fakta Singkat 2 Harimau Bonbin Mangkang, Semarang, Lepas dari Kandang, Dilumpuhkan dengan Bius
"Tentu KPK berharap hukuman yang dijatuhkan maksimal sesuai dengan perbuatannya," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah.
Febri menuturkan pihaknya meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal mempertimbangkan perkara ini secara adil. Termasuk dengan menimbang alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan perbuatan mantan aktor tersebut.
"Kami percaya hakim akan menimbang dengan adil alasan-alasan memberatkan dan meringankan," tambahnya.
Sementara itu pantauan Tribunnews.com, Zumi Zola masih tetap tenang duduk di kursi terdakwa mendengarkan surat tuntutan jaksa. Menyoal vonisnya, Zumi Zola tidak banyak berkomentar.