Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Harap Zumi Zola Dihukum Sesuai Perbuatannya

Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018) tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Harap Zumi Zola Dihukum Sesuai Perbuatannya
Tribunnews.com/Theresia
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018) tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat ini, lima anggota majelis hakim secara bergantian masih membacakan surat tuntutan yang telah disusun sebelumnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menuntut Zumi Zola untuk dihukum 8 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Atas vonis Zumi Zola, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang maksimal sesuai perbuatan Zumi Zola. Setidaknya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa. 

Baca: Fakta Singkat 2 Harimau Bonbin Mangkang, Semarang, Lepas dari Kandang, Dilumpuhkan dengan Bius

"Tentu KPK berharap hukuman yang dijatuhkan maksimal sesuai dengan perbuatannya," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah.

Febri menuturkan pihaknya meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal mempertimbangkan perkara ini secara adil. Termasuk dengan menimbang alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan perbuatan mantan aktor tersebut.‎

Berita Rekomendasi

"Kami percaya hakim akan menimbang dengan adil alasan-alasan memberatkan dan meringankan," tambahnya.

Sementara itu pantauan Tribunnews.com, Zumi Zola masih tetap tenang duduk di kursi terdakwa mendengarkan surat tuntutan jaksa. Menyoal vonisnya, Zumi Zola tidak banyak berkomentar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas