Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Pada Proses Penyidikan Kasus Novel Baswedan

Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan terkait perkara tindak pidana penyiraman air keras

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Pada Proses Penyidikan Kasus Novel Baswedan
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Prescon Ombusdman terkait kasus Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan terkait perkara tindak pidana penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Penanganan perkara tersebut diiakukan oteh penyidik Polri dalam hal ini jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading, Temuan tersebut merupakan investigasi atas prakarsa sendiri yang dilakukan oleh Ombudsman," ujar komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Dalam temuannya, Ombudsman membagi temuan maladministrsi dalam kasus Novel kedalam empat aspek diantara aspek penundaan berlarut penanganan perkara, aspek efektifitas pengguna Sumber Daya Manusia (SDM).

Serta aspek pengabaian petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami korban dan aspek administrasi penyidikan (mindik).

"Makanya kami simpulkan maladministrasi nya minor kecil saja. Hal yang bersifat penyidikan pengabaian waktu perkara, pengabaian petunjuk dan soal SDM," ujar Adrianus.

Berikut temuan maladministrasi dalam pemeriksaan Ombudsman terhadap kasus Novel, selengkapnya:

1. Aspek Penundaan Berlarut Penanganan Perkara (proporsionalltas penanganan perkara)

Berita Rekomendasi

Tidak adanya jangka waktu penugasan Tidak ada batasan jangka waktu tersebut terjadi dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, maupun surat perintah yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

2. Aspek efektivitas penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM)

Dalam penanangan perkara ini jumlah penyidik yang sangat banyak baik dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya, namun dalam prosesnya terkesan tidak efektif serta efisien. Harusnya penyidikan berpatokan kepada rencana penyidikan yang matang, sehingga dapat efektif dalam menentukan jumlah personil.

3. Aspek pengabaian Petunjuk yang bersumber dari Kejadian yang dialami Korban Rangkaian petunjuk tersebut dimulai dari:

a. Pada Awal bulan Ramadhan tahun 2016 terdapat percobaan penabrakan saat sedang mengendarai sepeda motor menuju kantor KPK RI; Motor dari arah belakang dengan kecepatan tinggi menendang motor Novel Baswedan dan Kejadian itu terjadi di Jalan Boulevard Kelapa Gading di sebelah Bank Mandiri.

b. Pada tahun 2016 juga, di Jalan Boulevard Kelapa Gading sebelum Apartemen Gading Nias, Novel Baswedan ditabrak oleh sebuah mobil dengan jenis mobil Avanza/Xenia sebanyak 2 (dua) kali hingga Novel Baswedan terjatuh dari sepeda motor.

c. Informasi dari Komjen Pol Drs. M. Iriawan, terkait dugaan ada indikasi upaya percobaan penyerangan terhadap Noval Baswedan. Hal tersebut disempaikan pada saat menjadi sebagai kapolda Metro Jaya.

4. Awak Administrasi Ponyldlkan (mindik)

a. Terdapat ketidakcermatan atasan penyidik dan penyidik mengenai Laporan Polisi yang menjadi dasar dalam pembuatan administrasi penyidikan lainnya (TND). Laporan POlisi yang disampaikan oleh Yasri Yudha Yahya bernomor No.Pol: 55/K/lV/2017/PMJ/ Res JU/S GD, namun dalam Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan TKP yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading pada tanggal 11 April 2017 tertulis Laporan Polisi No. Pol 55/K/lV/2017/PMJ/Restro Jakut IS GD yang menjadi dasar pertimbangan. Sehingga Maladministrasi yang dilakukan adalah tidak cermat dalam dasar penugasan seperti yang dicantumkan pada Pasal 6 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan yang menyatakan bahwa Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat “dasar penugasan"

b. Terdapat Surat Panggilan yang dikeluarkan oleh Penyidik tidak disertai dengan tanda tangan penerima. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Ayat 4 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dimana “disebutkan bahwa 'Surat panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada yang bersangkutan disertai dengan tanda terima"

c. Penyidik langsung mendatangi RS Mitra Keluarga Kelapa Gading untuk mengecek kebenaran Laporan tersebut. Hal yang dilakukan Penyidik dalam rangka mengecek kebenaran laporan Pelapor menunjukkan sikap yang lalai dan tidak tanggap karena tidak mengindahkan asas proporsionalitas dan prioritas rangkaian kegiatan. Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 dimana Pengolahan TKP ditempatkan pada urutan pertama. tujuan dari ditempatkannya Pengolahan TKP diurutan pertama adalah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan. petunjuk, barang bukti, tersangka dan untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya, mencari hubungan antara tersangka. barang bukti dan memperoleh modus operandi tindak pidana yang terjadi.

d. Dari tindakan yang dilakukan Penyidik di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat beberapa barang benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan diambil alih tidak dilengkapi surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Pelanggaran yang terjadi adalah Pasal 38 Ayat (1) KUHAP Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Pasal 38 Ayat (2) KUHAP dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas