Senyum Zumi Zola Usai Divonis 6 tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta
Atas vonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan yang diterimanya, Zumi Zola dengan tegas menyatakan terima kasih
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senyum mengembang terpancar dari raut wajah terdakwa Zumi Zola usai mendengarkan vonis dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas vonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan yang diterimanya, Zumi Zola dengan tegas menyatakan terima kasih dan tidak bakal banding.
"Terima kasih majelis hakim, saya menerima," ujarnya dari kursi terdakwa.
Sementara itu, kubu jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah akaan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
Baca: Zumi Zola Divonis 6 tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Zumi Zola sempat berbincang pada kubu pengacara dan mengucapkan terima kasih.
Usai itu, dia meninggalkan ruang sidang dengan wajah penuh senyum. Ditanya soal vonis 6 tahun penjara, Zumi Zola tidak banyak komentar.
"Terima kasih ya," singkat Zumi Zola.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.