Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zumi Zola Enggan Berkomentar Perihal JC-nya Ditolak Majelis Hakim

Hakim Yanto mengatakan, majelis hakim mengapresiasi sikap Zumi yang beritikad baik dengan berterus terang dalam memberi keterangan dan mengakui

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Zumi Zola Enggan Berkomentar Perihal JC-nya Ditolak Majelis Hakim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan Justice Collaborator (JC) Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Oleh majelis hakim, Zumi dinilai tidak dapat diklasifikasikan sebagai pelaku utama.

"Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak menetapkan terdakwa JC," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Meski ditolak, Hakim Yanto mengatakan, majelis hakim mengapresiasi sikap Zumi yang beritikad baik dengan berterus terang dalam memberi keterangan dan mengakui kesalahannya.

Baca: Tanggapi Polemik Ceramah Habib Bahar, Deddy Corbuzier Singgung Atta Halilintar dan Ria Ricis

Selain itu, mantan artis ibu kota itu juga telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi

"Terdakwa mengembalikan uang Rp300 juta yang telah digunakan untuk biaya umroh, sebagai dasar majelis hakim mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," ujar Hakim Yanto.

Sementara saat ditanyakan kepada Zumi perihal JC nya di tolak, dirinya enggan menanggapi, dan lebih memilih untuk meninggalkan awak media yang telah menunggunya usai putusan.

Berita Rekomendasi

Diketahui majelis hakim telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Zumi dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca: Komisi II: Ini Perkara Serius Kasus Jual Beli Blanko e-KTP

Zumi terbukti melakukan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPERDA APBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Zumi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas