Zumi Zola Enggan Berkomentar Perihal JC-nya Ditolak Majelis Hakim
Hakim Yanto mengatakan, majelis hakim mengapresiasi sikap Zumi yang beritikad baik dengan berterus terang dalam memberi keterangan dan mengakui
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan Justice Collaborator (JC) Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Oleh majelis hakim, Zumi dinilai tidak dapat diklasifikasikan sebagai pelaku utama.
"Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak menetapkan terdakwa JC," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Meski ditolak, Hakim Yanto mengatakan, majelis hakim mengapresiasi sikap Zumi yang beritikad baik dengan berterus terang dalam memberi keterangan dan mengakui kesalahannya.
Baca: Tanggapi Polemik Ceramah Habib Bahar, Deddy Corbuzier Singgung Atta Halilintar dan Ria Ricis
Selain itu, mantan artis ibu kota itu juga telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi
"Terdakwa mengembalikan uang Rp300 juta yang telah digunakan untuk biaya umroh, sebagai dasar majelis hakim mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," ujar Hakim Yanto.
Sementara saat ditanyakan kepada Zumi perihal JC nya di tolak, dirinya enggan menanggapi, dan lebih memilih untuk meninggalkan awak media yang telah menunggunya usai putusan.
Diketahui majelis hakim telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Zumi dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca: Komisi II: Ini Perkara Serius Kasus Jual Beli Blanko e-KTP
Zumi terbukti melakukan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPERDA APBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Zumi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.