Zumi Zola: Kita Serahkan kepada Putusan Hakim
Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018) pagi.
Berdasarkan pantauan Zumi hadir keruang persidangan tepat pukul 10.00 WIB, ditemanin oleh pengacaranya.
Tidak ada raut muka tegang yang ditampilkan oleh mantan arti ibu kota ini saat memasuki ruang persidangan.
Mengenakan batik lengan panjang berwarna biru tua, tidak banyak komentar yang di sampaikan Zumi saat ditanya awak media.
Pun saat ditanya harapannya akan putusan hakim nantinya.
Baca: Suka Kentang Goreng? Cukup Ambil 6 Potong Saja, Jika Ingin Jiwa Anda Terancam
"Kita serahkan kepada putusan hakim," ucap Zumi, seraya melontarakan senyum ke awak media.
Sementara hari ini majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis bagi Zumi Zola.
Sebelumnya jaksa KPK menuntut Zumi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Bahkan jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman.
Jelang putusan, Zumi Zola kian memperbanyak doa. Terlebih delapan hari jelang pembacaan vonis, tepatnya Rabu (28/11/2018) lalu, Zumi Zola ditinggal oleh sang ayah Zulkifli Nurdin untuk selama-lamanya.
Kuasa hukum Zumi Zola, Handika mengatakan dalam vonis nanti, kliennya berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan sewajarnya. Zumi juga berharap Justice Collabolator (JC) diterima termasuk dia tidak harus memikul pertanggungjawaban pidana yang tidak dia perbuatan.
"Utamanya Pak Zumi berharap majelis hakim bisa mengabulkan Justice Collabolator (JC) yang telah diajukan sebelumnya," kata Handika.