Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zumi Zola Terbukti Suap Anggota DPRD Rp 16,3 M dan Gratifikasi Rp 40 M

Diketahui ‎putusan Hakim ini lebih rendah dari tuntutan ‎yang dilayangkan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Zumi Zola dengan penjara 8 tahun

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Zumi Zola Terbukti Suap Anggota DPRD Rp 16,3 M dan Gratifikasi Rp 40 M
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA
Zumi Zola di sidang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Kemudian ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

‎Dalam amar putusannya, Hakim meyakini Zumi Zola terbukti bersalah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Zumi Zola juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha dan kontraktor di Jambi.

"Mengadili, telah terbukti secara sah dan bersalah ‎melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Diketahui ‎putusan Hakim ini lebih rendah dari tuntutan ‎yang dilayangkan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Zumi Zola dengan pidana 8 tahun penjara.

Baca: Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola: Saya Terima Keputusan Hakim

Politikus Partai Amanat Nasional yang juga mantan aktor ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim meyakini bahwa Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar lebih dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

Berita Rekomendasi

Masih menurut Hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Zumi Zola juga dinyarakan bersalah telah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018.

Atas perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas