Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen dan Bukti Elektronik Disita KPK dari Ruangan Dirut Perum Jasa Tirta II

Penyidik (KPK) telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dokumen dan Bukti Elektronik Disita KPK dari Ruangan Dirut Perum Jasa Tirta II
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017.

Satu tempat yang digeledah yaitu ruangan Direktur Utama (Dirut) PJT II, Djoko Saputro.

"Tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor Perum Jasa Tirta II di Purwakarta yaitu ruang direktur utama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Baca: Lima Petugas Damkar Dikerahkan untuk Taklukan Ular Kobra di Pekarangan Warga Pasar Rebo

Penggeledahan lokasi lainnya yang dilakukan tim penyidik pada 4 Desember 2018 tersebut yakni ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP), ruang Divisi Keuangan dan Akuntasi, ruang Divisi Restra dan Litbang, dan lain-lain.

"Dari sejumlah ruangan tersebut disita dokumen-dokumen terkait pengadaan dan barang bukti elektronik," ungkap Febri.

Baca: Lindswell Kwok Putuskan Menikah Sang Ibu Terpukul, Keluarga Tetap Doakan Meski Tanpa Restu

Tim penyidik setelah ditertbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Dirut Perum PJT II, Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi dari swasta, setidaknya telah memeriksa 11 orang saksi dari unsur pejabat dan pegawai PJT II.

Baca: Dua Jenazah Korban Penembakan KKB di Papua Diterbangkan ke Medan dan NTT

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan Dirut PJT II, Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di PJT II tahun 2017.

Djoko Saputro selaku Dirut PJT II diduga dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggunakan kewenangan atas jabatannya sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Korupsi ini berawal setelah Djoko diangkat menjadi Dirut Perum Jasa Tirta II diduga memerintahkan merelokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang awalnya Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Baca: PKL Sudah Bisa Tempati Kios di Skybridge Tanah Abang Mulai Senin

Adapun dana sebesar Rp9,55 miliar itu untuk dua kegiatan yakni perencanaan strategi korporat dan proses bisnis senilai Rp3.820.000.000 serta perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipsasi pengembangan usaha perusahaan sebesar Rp5.730.000.000.


Perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Setelah diaudit, Djoko diduga memerintahkan pelaksanaan kedua kegiatan tersebut, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Econonic Center (PT BMEC) dan PT 2001 Pangripta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas