7 Bulan Ajukan PK, Rotua Anastasia Pegawai BRI Belum Dapat Kejelasan dari Mahkamah Agung
Bersama gabungan mahasiswa lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/120/2018) kemarin.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kelompok yang menamakan diri mereka Pergerakan Keluarga Rotua Anastasia Sinaga menuntut Keadilan. Bersama gabungan mahasiswa lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/120/2018) kemarin.
Dalam aksinya, mereka menyampaikan beberapa tuntutan. Satu di antaranya ialah mendesak MA segera memutuskan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjerat Rotua Anastasia Sinaga.
Rotua Anastasia sendiri yang saat itu, tahun 2013, berposisi sebagai Kepala Bagian Administrasi Kredit BRI Jakarta II terjerat kasus dugaan penggelapan emas milik nasabah bernama Ratna Dewi seberat 59 kilogram, dan dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2014 silam.
Kasus ini bermula saat Rotua Anastasia yang baru dua minggu diangkat sebagai Kabag Administrasi Kredit Bank BRI Wilayah Jakarta II, baru bertugas, menolak permohonan penambahan kredit nasabah Bank BRI atas nama Ratna Dewi.
Dia menolak karena ada keganjilan dalam proses tersebut. Yakni 59 kilogram emas agunan nasabah Ratna Dewi tidak didukung dengan bukti pemeriksaan agunan sebagai emas murni, kendati emas itu sudah dua tahun menjadi agunan di Bank BRI. Emas diagunkan sebelum Rotua bertugas di BRI Wilayah Jakarta II.
Kelompok pergerakan Rotua Anastasia ini menyebut, sang korban yang mereka bela justru membongkar agunan emas palsu nasabah BRI. Namun hasilnya malah berujung bui. Turut serta berunjuk rasa Agus Purba, suami Rotua, dan anak-anak mereka.
Atas hal itu, pihaknya naik banding ke Pengadilan Negeri. Disana, penggelapan emas tak terbukti. Rotua Anastasia hanya terjerat pemalsuan dokumen dan divonis 10 bulan penjara.
Baca juga:
Rotua Anastasia Bersikukuh Tidak Bersalah
Adik Kandung Rotua Anastasia Sinaga Berteriak-teriak di Pengadilan
Namun setelah itu, Jaksa yang menangani kasus Rotua Anastasia menaikkannya menjadi Kasasi ke Mahkamah Agung. Lewat Hakim Artino Alkautsar, Rotua Anastasia kembali lagi ke pengadilan dan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.
"Divonislah ke PN 3 tahun 10 bulan atas penggelapan emas dan pemalsuan dolumen. Naik banding ke Pengadilan Tinggi, penggelapan emas itu tidak terbukti hanya kena pemalsuan dokumen 10 bulan. Ibu saya masuk lagi maret 2018 sampai sekarang 7 bulan lebih belum ada putusan PK, inilah kenapa kami beraksi saat ini sekarang," ujar putra Rotua Anastasia, Buha Purba yang turut serta dalam unjuk rasa kemarin.
Setelah tujuh bulan lamanya semenjak pengajuan PK ke MA, hingga kini pihak MA belum juga merilis putusan PK yang diajukan.
Nasib Rotua Anastasia masih menggantung, sebab belum ada putusan bahwa dirinya bersalah atau tidak terkait pengajuan PK beberapa waktu lalu. Rotua Anastasia masih mendekam di penjara Pondok Bambu, Rutan Kelas IIA Jakarta Timur.
Padahal, Buha Purba sebagai seorang anak dari Rotua Anastasia hanya meminta kejelasan dari proses itu semua. Dia menerima apapun hasil keputusan MA nantinya.
"7 bulan lebih nggak ada kejelasan mengambang, tuntutan kami hanya kalau memang salah, segera putus salah, kalau benar ya benar, itu saja. Kami tidak minta apa-apa, kami hanya minta putusan PK keluar. Putus PK seadil-adilnya saja," lanjutnya.
Purba juga menduga ada permainan atau skenario dibalik kasus yang menimpa ibundanya tersebut. "Ada, itu jelas ini sudah di skenariokan dari pihak BRI juga agar mama saya dan dua orang lainnya di korbankan," kata Purba.
Diberitakan sebelumnya, Rotua Anastasia Sinaga, menegaskan bahwa vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh Pengadilan Negri Jakarta Selatan, adalah hal yang tidak benar.
Rotua bersikukuh dirinya tidak bersalah, dan tidak bertanggungjawab atas pemalsuan 59 kilogram emas milik Ratna Dewi, yang disimpan di Safe Deposit Box (SDB) bank BRI sejak 2010 lalu. "(Putusan) itu tidak benar, saya tidak bersalah," katanya.
Ia mengingatkan dirinya baru pindah ke BRI Jakarta Wilayah II pada Juli 2013, dan emas milik Ratna Dewi itu sudah disimpan di BRI sejak tahun 2010. Oleh karena itu menurutnya pejabat yang seharusnya bertanggungjawab bukanlah dirinya.
Majelis Hakim yang diketuai, Soehartono memutus Rotua terbukti bersalah melakukan penggelapan dan pemalsuan 59 kilogram emas. Majelis hakim menganggap Rotua telah melanggar pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Perbankan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 263 KUHP karena pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.
Rotua bersama dua rekannya, Akunting Oficer BRI Jakarta Wilayah II, Agus Murdianto dan Wakil Pimpinan BRI Jakarta Wilayah II, Arif Rahman diseret ke meja hijau karena kasus emas palsu di SDB yang disewa Ratna Dewi.
Hingga berita ini diturunkan tribun masih mencoba mengonfirmasi pihak Mahkamah Agung (MA).
Keluarga Rotua juga memohon pertolonga Presiden Joko Widodo dan para pihak agar membebaskannya dari dugaan kriminalisasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.