Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Bulan Ajukan PK, Rotua Anastasia Pegawai BRI Belum Dapat Kejelasan dari Mahkamah Agung

Bersama gabungan mahasiswa lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/120/2018) kemarin.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in 7 Bulan Ajukan PK, Rotua Anastasia Pegawai BRI Belum Dapat Kejelasan dari Mahkamah Agung
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Pergerakan Keluarga Rotua Anastasia Sinaga saat melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Agung, Kamis (6/12/2018). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kelompok yang menamakan diri mereka Pergerakan Keluarga Rotua Anastasia Sinaga menuntut Keadilan. Bersama gabungan mahasiswa lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/120/2018) kemarin.

Dalam aksinya, mereka menyampaikan beberapa tuntutan.  Satu di antaranya ialah mendesak MA segera memutuskan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjerat Rotua Anastasia Sinaga.

Rotua Anastasia sendiri yang saat itu, tahun 2013, berposisi sebagai Kepala Bagian Administrasi Kredit BRI Jakarta II terjerat kasus dugaan penggelapan emas milik nasabah bernama Ratna Dewi seberat 59 kilogram, dan dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2014 silam.

Kasus ini bermula saat Rotua Anastasia yang baru dua minggu diangkat sebagai Kabag Administrasi Kredit Bank BRI Wilayah Jakarta II, baru bertugas, menolak permohonan penambahan kredit nasabah Bank BRI atas nama Ratna Dewi.

Dia menolak karena ada keganjilan dalam proses tersebut. Yakni 59 kilogram emas agunan nasabah Ratna Dewi tidak didukung dengan bukti pemeriksaan agunan sebagai emas murni, kendati emas itu sudah dua tahun menjadi agunan di Bank BRI. Emas diagunkan sebelum Rotua bertugas di BRI Wilayah Jakarta II.

Kelompok pergerakan Rotua Anastasia ini menyebut, sang korban yang mereka bela justru membongkar agunan emas palsu nasabah BRI. Namun hasilnya malah berujung bui. Turut serta berunjuk rasa Agus Purba, suami Rotua, dan anak-anak mereka.

Berita Rekomendasi

Atas hal itu, pihaknya naik banding ke Pengadilan Negeri. Disana, penggelapan emas tak terbukti. Rotua Anastasia hanya terjerat pemalsuan dokumen dan divonis 10 bulan penjara.

Baca  juga:

Kepala Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jakarta II, Rotua Anastasia divonis penjara tiga tahun oleh Majelis Hakim pada Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Jakarta Selatan hari ini, Senin (3/3/2014)
Kepala Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jakarta II, Rotua Anastasia divonis penjara tiga tahun oleh Majelis Hakim pada Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Jakarta Selatan hari ini, Senin (3/3/2014) (Warta Kota/Dwi Rizki)

 Rotua Anastasia Bersikukuh Tidak Bersalah

 Adik Kandung Rotua Anastasia Sinaga Berteriak-teriak di Pengadilan

Namun setelah itu, Jaksa yang menangani kasus Rotua Anastasia menaikkannya menjadi Kasasi ke Mahkamah Agung.  Lewat Hakim Artino Alkautsar, Rotua Anastasia kembali lagi ke pengadilan dan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.

"Divonislah ke PN 3 tahun 10 bulan atas penggelapan emas dan pemalsuan dolumen. Naik banding ke Pengadilan Tinggi, penggelapan emas itu tidak terbukti hanya kena pemalsuan dokumen 10 bulan. Ibu saya masuk lagi maret 2018 sampai sekarang 7 bulan lebih belum ada putusan PK, inilah kenapa kami beraksi saat ini sekarang," ujar putra Rotua Anastasia, Buha Purba yang turut serta dalam unjuk rasa kemarin.

Setelah tujuh bulan lamanya semenjak pengajuan PK ke MA, hingga kini pihak MA belum juga merilis putusan PK yang diajukan.

Nasib Rotua Anastasia masih menggantung, sebab belum ada putusan bahwa dirinya bersalah atau tidak terkait pengajuan PK beberapa waktu lalu. Rotua Anastasia masih mendekam di penjara Pondok Bambu, Rutan Kelas IIA Jakarta Timur.

Padahal, Buha Purba sebagai seorang anak dari Rotua Anastasia hanya meminta kejelasan dari proses itu semua. Dia menerima apapun hasil keputusan MA nantinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas