7 Bulan Ajukan PK, Rotua Anastasia Pegawai BRI Belum Dapat Kejelasan dari Mahkamah Agung
Bersama gabungan mahasiswa lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/120/2018) kemarin.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Rachmat Hidayat
"7 bulan lebih nggak ada kejelasan mengambang, tuntutan kami hanya kalau memang salah, segera putus salah, kalau benar ya benar, itu saja. Kami tidak minta apa-apa, kami hanya minta putusan PK keluar. Putus PK seadil-adilnya saja," lanjutnya.
Purba juga menduga ada permainan atau skenario dibalik kasus yang menimpa ibundanya tersebut. "Ada, itu jelas ini sudah di skenariokan dari pihak BRI juga agar mama saya dan dua orang lainnya di korbankan," kata Purba.
Diberitakan sebelumnya, Rotua Anastasia Sinaga, menegaskan bahwa vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh Pengadilan Negri Jakarta Selatan, adalah hal yang tidak benar.
Rotua bersikukuh dirinya tidak bersalah, dan tidak bertanggungjawab atas pemalsuan 59 kilogram emas milik Ratna Dewi, yang disimpan di Safe Deposit Box (SDB) bank BRI sejak 2010 lalu. "(Putusan) itu tidak benar, saya tidak bersalah," katanya.
Ia mengingatkan dirinya baru pindah ke BRI Jakarta Wilayah II pada Juli 2013, dan emas milik Ratna Dewi itu sudah disimpan di BRI sejak tahun 2010. Oleh karena itu menurutnya pejabat yang seharusnya bertanggungjawab bukanlah dirinya.
Majelis Hakim yang diketuai, Soehartono memutus Rotua terbukti bersalah melakukan penggelapan dan pemalsuan 59 kilogram emas. Majelis hakim menganggap Rotua telah melanggar pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Perbankan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 263 KUHP karena pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.
Rotua bersama dua rekannya, Akunting Oficer BRI Jakarta Wilayah II, Agus Murdianto dan Wakil Pimpinan BRI Jakarta Wilayah II, Arif Rahman diseret ke meja hijau karena kasus emas palsu di SDB yang disewa Ratna Dewi.
Hingga berita ini diturunkan tribun masih mencoba mengonfirmasi pihak Mahkamah Agung (MA).
Keluarga Rotua juga memohon pertolonga Presiden Joko Widodo dan para pihak agar membebaskannya dari dugaan kriminalisasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.