Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Syarat untuk Memilih, KPU Minta Polemik Tercecernya e-KTP Segera Diselesaikan

Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, meminta polemik penemuan e-KTP segera diselesaikan. Menurut dia, e-KTP merupakan dokumen yang digunakan pemilih.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jadi Syarat untuk Memilih, KPU Minta Polemik Tercecernya e-KTP Segera Diselesaikan
Tribunnews.com/Rina Ayu
Anggota KPU RI, Viryan Azis, di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, meminta polemik penemuan e-KTP segera diselesaikan. Menurut dia, e-KTP merupakan dokumen yang digunakan pemilih untuk menggunakan hak pilih.

"Bahaya loh itu. Selesaikan segera," ujar Viryan, kepada wartawan, Senin (10/12/2018).

Untuk menggunakan hak pilih pada waktu pemungutan suara di Pemilu 2019, dia menjelaskan, e-KTP merupakan satu-satunya dokumen yang digunakan pemilih menggunakan hak pilih.

Baca: Yakini Pemilu Damai, JK Harap Pengusaha Tak Takut Berinvestasi Jelang Pemilu

"Maka KTP-el untuk bisa pertama dimiliki oleh masyarakat, kedua, tidak termanipulasi. Yang paling penting masyarakat punya KTP-el," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas