Jadi Syarat untuk Memilih, KPU Minta Polemik Tercecernya e-KTP Segera Diselesaikan
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, meminta polemik penemuan e-KTP segera diselesaikan. Menurut dia, e-KTP merupakan dokumen yang digunakan pemilih.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Rina Ayu
Anggota KPU RI, Viryan Azis, di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, meminta polemik penemuan e-KTP segera diselesaikan. Menurut dia, e-KTP merupakan dokumen yang digunakan pemilih untuk menggunakan hak pilih.
"Bahaya loh itu. Selesaikan segera," ujar Viryan, kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Untuk menggunakan hak pilih pada waktu pemungutan suara di Pemilu 2019, dia menjelaskan, e-KTP merupakan satu-satunya dokumen yang digunakan pemilih menggunakan hak pilih.
Baca: Yakini Pemilu Damai, JK Harap Pengusaha Tak Takut Berinvestasi Jelang Pemilu
"Maka KTP-el untuk bisa pertama dimiliki oleh masyarakat, kedua, tidak termanipulasi. Yang paling penting masyarakat punya KTP-el," tambahnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.