Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Mantan Kakorlantas Polri di Ragunan dan Jagakarsa Laku Dilelang KPK

Dua rumah Djoko Susilo yang berada di Jakarta Selatan itu laku dilelang seharga Rp428 juta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rumah Mantan Kakorlantas Polri di Ragunan dan Jagakarsa Laku Dilelang KPK
TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha
Tampak depan rumah Djoko Susilo yang disita KPK untuk negara di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan, Surakarta, Kamis (21/4/2016). 

tRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III berhasil melelang dua rumah rampasan milik mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo.

Dua rumah Djoko Susilo yang berada di Jakarta Selatan itu laku dilelang seharga Rp428 juta.

"Dari proses lelang barang rampasan dalam perkara TPPU atas nama Djoko Susilo, pada tanggal 06 Desember 2018, melalui perantara KPKNL Jakarta III, terdapat 2 barang yang laku lelang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/12/2018).

Adapun, rumah yang berhasil dilelang ‎terletak di Kampung Ragunan, RT 008/RW 05, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan luas tanah 65 meter.

Baca: KPK Hibahkan Mobil Rampasan dari Djoko Susilo, Fuad Amin dan Rumah Akil Mochtar ke Kejagung

Rumah tersebut dilelang dengan harga limit Rp253.152.000 dan laku dengan Rp261.152.000

Kemudian sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 50 meter persegi yang terletak di Jalan Nusa Indah I Dalam, Nomor 25 B, RT 012/RW 02, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Rumah kedua itu dilelang dengan harga limit Rp166.690.000 dan laku senilai Rp167.690.000.

Berita Rekomendasi

"Untuk barang rampasan lain akan dilakukan lelang kembali bersama KPKNL," katanya.

Uang yang berhasil dikumpulkan dari lelang dua rumah milik Djoko Susilo tersebut akan diserahkan ke kas negara untuk memulihkan keuangan negara.

KPK berjanji akan berusaha memaksimalkan memulihkan aset-aset negara dari tindak pidana korupsi (tipikor).

"KPK bersama KPKNL akan berupaya semaksimal mungkin agar aset-aset dari hasil korupsi atau pencucian uang yang telah berhasil dirampas dari para terpidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme lelang dan keuangan negara‎," pungkas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas