Sidang Irwandi Yusuf, Jaksa Hadirkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah
Di persidangan kali ini, jaksa memanggil dua saksi yaitu Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan seorang pihak swasta, Joniko Apriano.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12/2018) siang kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.
Agenda sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi ini masih sama dengan minggu lalu yakni pemeriksaan saksi fakta dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Di sidang sebelumnya, Senin (3/12/2018), jaksa KPK menghadirkan empat saksi yakni Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Dr Soemarsono dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.
Dua saksi lainnya ialah Direktur Fasilitas dan Pinjaman Daerah Kemendagri Muhammad Ardian Nurvianto dan Direktur Dana Perimbangan Keuangan, Putut Harisadiaka.
Di persidangan kali ini, jaksa memanggil dua saksi yaitu Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan seorang pihak swasta, Joniko Apriano.
"Saksi sidang hari ini ada dua orang, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Joniko Apriano (swasta)," kata jaksa KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12/2010).
Baca: Puluhan The Jakmania Aniaya Petugas Minimarket, Amarah Tersulut Masalah Parkir
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Baca: Selama Tahapan Pemilu, Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak di Sulawesi Utara
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.
Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.
Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar. Usai sidang perdana pembacaan dakwaan, Irwandi menangkap menerima semua uang yang didakwakan jaksa KPK kepadanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.