Bawaslu Harap Tidak Ada Perbedaan Penafsiran dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu
Ratna Dewi Pettalolo mengharapkan tidak ada perbedaan penafsiran antara para penegak hukum menangani pelanggaran pemilu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengharapkan tidak ada perbedaan penafsiran antara para penegak hukum menangani pelanggaran pemilu.
Hal ini, setelah sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri sudah melakukan rapat koordinasi.
Rapat koordinasi itu melahirkan kesepakatan yang dituangkan dalam surat edaran.
"Sehingga, tidak ada lagi perbedaan penanganan dalam laporan atau temuan yang terindikasi pidana pemilu," ujar Ratna kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).
Baca: Komisi II Sebut Kecil Kemungkinannya KTP Elektronik Digunakan Untuk Gelembungkan DPT
Sebelumnya, dia mengaku terdapat perbedaan penafsiran antara para penegak hukum terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut dia, perbedaan penafsiran itu menimbulkan problem pada saat penegakan hukum.
Dia menilai, masih terdapat problematika penting misalnya masih ada norma kabur masih ada norma menimbulkan multi tafsir kemudian masih ada norma tidak sinkron antara norma yang satu dengan norma lain.
"Sehingga menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum pemilu khususnya pembahasan di Sentra Gakkumdu," tambahnya.