Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Minta Tjahjo Kumolo Mundur dari Mendagri

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa peristiwa tercecernya kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) sangat memalukan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fadli Zon Minta Tjahjo Kumolo Mundur dari Mendagri
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa peristiwa tercecernya kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) sangat memalukan.

Menurutnya tidak pernah ada kasus di negara lain dimana KTP tercecer.

"Coba lihat aja deh di negara-negara lain, di negara yang paling terbelakang sekalipun, data penduduk itu sudah seperti apa ya, sampah. Berkarung-karung tercecer di berbagai tempat ini memalukan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/12/2018).

Fadli berharap ada evaluasi terhadap pembuatan dan penyebaran E-KTP .

Pasalnya masalah penyebaran E KTP terus berulang. Mulai dari jual beli ilegal, hingga temuan tercecernya E KTP di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca: Kemendagri Surati Kapolda, Minta Kasus e-KTP Diusut

Fadli bahkan meminta Menteri  Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengundurkan diri karena dinilai tidak bisa menyelesaikan masalah KTP elektronik.

"Saya kira saudara Tjahjo Kumolo sebaiknya mengundurkan diri aja. Ini enggak becus mengurus masalah e-KTP, mengurus DPT dan juga mengurus data-data kependudukan. Ini masalah-masalah basic kok. Selama 4 tahun ini ngapain aja gitu loh," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Fadli masalah penyebaran KTP elektronik tidak bisa saling lempar tanggung jawab.

Kementerian Dalam Negeri telah diberi waktu untuk menanggulanginya.

Seharusnya kata Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut, dalam waktu empat tahun permasalah menyangkut KTP elektronik rampung.

"Ya terserah itu mau ada masalah dari pemerintahan sebelumnya atau dari sebelum-sebelumnya tapi kan diberikan waktu. Sudah 4 tahun lebih. Kan berarti dari alokasi waktu 4 tahun lebih ini tidak bisa menyelesaikan persoalan ini. Ini menurut saya persoalan basic kok," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas