Menilik Bisnis Dokumen Palsu di Kawasan Pasar Pramuka, Paspor Ilegal Dipatok Harga Rp 3 Juta
Kawasan Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, seakan masih memberikan magnet tersendiri bagi siapa saja yang mencari jasa pembuatan dokumen palsu
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawasan Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, seakan masih memberikan magnet tersendiri bagi siapa saja yang mencari jasa pembuatan dokumen palsu seperti E-KTP, Ijazah, bahkan Paspor.
Tribunnews.com mencoba menelusurinya dan berhasil bertemu seorang oknum yang menawarkan jasa ilegal tersebut, Selasa (11/12/2018) sore.
Sebelum bertemu oknum tersebut, tim Tribunnews.com awalnya bertemu dengan seorang juru parkir di kawasan Pasar Pramuka.
Baca: Jusuf Kalla Sebut Pemerintah Juga Menjadi Korban Pelanggaran HAM
Setelah melakukan sedikit percakapan dengan juru parkir tersebut, akhirnya juru parkir itu mau mengantarkan Tribunnews.com untuk bertemu oknum pembuat dokumen palsu.
Tidak butuh waktu lama, di warung seluas sekitar 2x2 meter tim Tribunnews.com berhasil bertemu dengan oknum tersebut.
Dimana posisi warung itu lebih di dalam ketimbang mereka yang menawarkan jasa pengetikan yang ada di Jalan Pramuka.
Baca: KPU Sebut Upaya Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Dilakukan Secara Transparan
"Sore mas, apa yang bisa saya bantu," ucap oknum tersebut ketika membuka percakapan dengan tim Tribunnews.com.
Ketika tim Tribunnews.com membuka percakapan lebih lanjut, terutama apakah oknum tersebut bisa membuat paspor, pria paruh baya itu pun menyanggupinya dan menawarkan tarifnya.
Awalnya dia meminta ongkos biaya pembuatan satu paspor sebesar Rp 3.000.000 sebelum bersedia diturunkan menjadi Rp 2.500.000.
Ia pun memastikan paspor yang dimilikinya sama dengan yang asli dikeluarkan pemerintah alias original.
"Saya jamin seratus persen, bisa dipakai kemanapun, enggak bakal ketauan pokoknya," ujar oknum tersebut.
Baca: PKB: Merah-Hijau Bergabung, Jokowi Akan Menang 60 Persen di Jawa Tengah
Syaratnya pun tidak sesulit jika membuat paspor resmi di Kantor Imigrasi pada umumnya.
Kepada Tribunnews.com oknum tersebut hanya meminta menyerahkan foto berwarna 3x4 serta fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).