Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menilik Bisnis Dokumen Palsu di Kawasan Pasar Pramuka, Paspor Ilegal Dipatok Harga Rp 3 Juta

Kawasan Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, seakan masih memberikan magnet tersendiri bagi siapa saja yang mencari jasa pembuatan dokumen palsu

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menilik Bisnis Dokumen Palsu di Kawasan Pasar Pramuka, Paspor Ilegal Dipatok Harga Rp 3 Juta
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Ilustrasi: Dua anggota sindikat calo pembuatan paspor bagi TKI ilegal di Kota Dumai terlihat dalam ekpos di Mapolres Dumai, Jumat (3/8/2018). (Foto ini tidak ada kaitannya dengan berita yang ditayangkan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawasan Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, seakan masih memberikan magnet tersendiri bagi siapa saja yang mencari jasa pembuatan dokumen palsu seperti E-KTP, Ijazah, bahkan Paspor.

Tribunnews.com mencoba menelusurinya dan berhasil bertemu seorang oknum yang menawarkan jasa ilegal tersebut, Selasa (11/12/2018) sore.

Sebelum bertemu oknum tersebut, tim Tribunnews.com awalnya bertemu dengan seorang juru parkir di kawasan Pasar Pramuka.

Baca: Jusuf Kalla Sebut Pemerintah Juga Menjadi Korban Pelanggaran HAM

Setelah melakukan sedikit percakapan dengan juru parkir tersebut, akhirnya juru parkir itu mau mengantarkan Tribunnews.com untuk bertemu oknum pembuat dokumen palsu.

Tidak butuh waktu lama, di warung seluas sekitar 2x2 meter tim Tribunnews.com berhasil bertemu dengan oknum tersebut.

Dimana posisi warung itu lebih di dalam ketimbang mereka yang menawarkan jasa pengetikan yang ada di Jalan Pramuka.

Baca: KPU Sebut Upaya Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Dilakukan Secara Transparan

Berita Rekomendasi

"Sore mas, apa yang bisa saya bantu," ucap oknum tersebut ketika membuka percakapan dengan tim Tribunnews.com.

Ketika tim Tribunnews.com membuka percakapan lebih lanjut, terutama apakah oknum tersebut bisa membuat paspor, pria paruh baya itu pun menyanggupinya dan menawarkan tarifnya.

Awalnya dia meminta ongkos biaya pembuatan satu paspor sebesar Rp 3.000.000 sebelum bersedia diturunkan menjadi Rp 2.500.000.

Ia pun memastikan paspor yang dimilikinya sama dengan yang asli dikeluarkan pemerintah alias original.

"Saya jamin seratus persen, bisa dipakai kemanapun, enggak bakal ketauan pokoknya," ujar oknum tersebut.

Baca: PKB: Merah-Hijau Bergabung, Jokowi Akan Menang 60 Persen di Jawa Tengah

Syaratnya pun tidak sesulit jika membuat paspor resmi di Kantor Imigrasi pada umumnya.

Kepada Tribunnews.com oknum tersebut hanya meminta menyerahkan foto berwarna 3x4 serta fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas