Penanganan Pelanggaran dan Penegakan HAM Harus Menjadi Fokus Pemerintah
Penangganan pelanggaran dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi salah satu fokus dari pemerintah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangganan pelanggaran dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi salah satu fokus dari pemerintah.
Sehingga, tidak hanya menjadi bargain politik di setiap Pemilu.
"Pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah melaksanakan rekomendasi Universal Periodic Review 2017 dan kewajiban perlindungan dan pemenuhan HAM lainnya yang telah mengikat," ujar Deputi Koordinator KontraS Putri Kanesia, Selasa (11/12/2018).
Sejauh ini, kata dia, agenda HAM, khususnya kondisi hak-hak sipil politik kalah prioritas dibanding obsesi pemerintah mengenjot pembangunan infrastruktur.
Dia melihat, komitmen pada isu ekonomi, sosial, dan budaya dipenuhi secara parsial dengan terbitnya sejumlah regulasi dan kebijakan.
"Citra positif yang dibangun pemerintah Indonesia dalam forum – forum internasional belum sepenuhnya sejalan dengan situasi dan kebijakan pemenuhan HAM di tingkat nasional," kata dia.
Sebelumnya, Sekjen Forum Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Taufan Hunneman, mengatakan Penangganan pelanggaran dan penegakan HAM harus terus dilakukan. Untuk itu, diperlukan komitmen dari pemimpin yang akan memimpin Indonesia.
Baca: Komnas HAM Akan Serahkan 8 Rekomendasi untuk Jokowi
Sehingga, dia menilai, penting momen Pemilu 2019 yang menjadi penentuan memilih pemimpin. Dia mengingatkan agar memilih pemimpin bebas dari pelanggaran masa lalu sehingga fokus penangganan pelanggaran dan penegakan HAM dapat dilakukan.
Dia menegaskan, kepemimpinan bagian atau yang mau membalikkan ke dalam keadaan masa lalu sangat tak patut di terima oleh akal sehat maupun oleh peradaban bangsa.
"Ke depan penuntasan kasus-kasus hak asasi manusia menjadi kasus yang perlu diselesaikan. Pelanggaran HAM merupakan satu torehan tinta merah perjalanan bangsa ini," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.