Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Kode Suap pada Perkara Konglomerat Tamin Sukardi

Dalam membicarakan pemberian uang, lanjut jaksa dibuat kode-kode khusus. Setidaknya ada enam kode yang dibuat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Enam Kode Suap pada Perkara Konglomerat Tamin Sukardi
Tribun Medan/Alija Magribi
Tamin Sukardi bersama Penasihat Hukumnya Fachrudin Rivai usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/8/2018). TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Tamin Sukardi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Terungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada operasi tangkap tangan hingga penggunaan kode yang digunakan untuk mengelabui para penegak hukum.

Ini diawali dari Tamin selaku terdakwa di kasus pengalihan tanah negara miilik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvitia Kecamatan Labuhan Deli Serdang yang mengajukan permohonan pengalihan status tahanan, dari tahanan rutan ke tahanan rumah dengan alasan medis.

Selanjutnya, panitera pengganti Helpandi menyerahkan draf pengalihan status tahanan kepada tiga hakim yakni Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga dan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Baca: Konglomerat Tamin Sukardi Didakwa Menyuap Hakim Merry Purba

Lanjut masing-masing hakim menyakan kepada Helpandi dengan mengatakan, "Kok hanya tanda tangan saja?".

Dalam beberapa kali tanda tangan, hakim melontarkan kalimat dengan maksud yang sama : "Kok gini-gini aja? Atau "Kerja baktinya aja kita dek?" Atau "Teken aja kita ini?".

Atas respon tersebut, Helpandi memahaminya sebagai permintaan uang atau barang oleh majelis hakim pada terdakwa Tamin Sukardi.

Berita Rekomendasi

Menurut jaksa, Helpandi kemudian memberitahu Tamin Sukardi mengenai permintaan uang tersebut. Tamin kemudian menyampaikan kepada hakim, dia bersedia memberikan uang dengan harapan dapat divonis bebas.

Selanjutnya, Helpandi menemui hakim Sontan di ruang kerjanya. Helpandi menyampaikan permintaan Tamin dan kesediaan untuk memberikan uang.

Menurut jaksa, Sontan merespon dengan mengatakan, "Tidak usah, nanti saja lihat tanggal 27. Kalau dia merasa terbantu, bolehlah".

Lanjut Helpandi mengatakan hal yang sama pada hakim Merry Purba. Hal itu ditanggapi Merry dengan mengatakan, "Bolehlah".

Di perkara ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.

Selain kepada Merry, Tamin Sukardi juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Dalam membicarakan pemberian uang, lanjut jaksa dibuat kode-kode khusus. Setidaknya ada enam kode yang dibuat.

"Kode Wayan untuk Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Ketua Majelis Hakim Perkara Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn," ungkap jaksa KPK, Luki Nurgoho di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya kode pohon untuk uang, kode Baibaho untuk Ketua Pengadilan Negeri Medan, kode asisten untuk hakim anggota.

"Ada juga kode Danau Toba, Dtoba, Dantob, Batak untuk Sontan Merauke Sinaga, terakhir kode Ratu Kecantikan untuk Merry Purba," terang jaksa Luki Nugroho.

Di perkara ini Tamin dan Hadi didakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentabf Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas