Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka KPK, Bupati Cianjur Mundur dari Jabatan Ketua DPW Garda Pemuda NasDem Jawa Barat

KPK telah menetapkan Irvan Rivano sebagai tersangka. Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jadi Tersangka KPK, Bupati Cianjur Mundur dari Jabatan Ketua DPW Garda Pemuda NasDem Jawa Barat
Pemkab Cianjur & Tribunnews
Bupati Cinajur Irvan Rivano Muchtar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kabupaten Cianjur Irvan Rifano Muchtar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Garda Pemuda NasDem Jawa Barat.

Pengunduran diri itu dilakukan setelah Irvan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami menerima baik pengunduran diri Saudara Irvan Rifano M dari jabatan sebagai ketua DPW GP NasDem Jabar," kata Sekjen DPP GP NasDem, M Haerul Amri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/12/2018).

Amri mengatakan, GP Nasdem sangat prihatin atas penangkapan yang dialami Irvan.

Dirinya berharap Irvan Rifano tabah, sabar, dan tegar dalam menghadapi proses hukum ini.

"Kami sangat menghargai proses atau upaya hukum apapun yang dilakukan oleh KPK dengan harapan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tambahnya.

KPK telah menetapkan Irvan Rivano sebagai tersangka. Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

Masing-masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin.

Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.

Irvan dan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas