Konglomerat Tamin Sukardi Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Konglomerat asal Medan, Tamin Sukardi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konglomerat asal Medan, Tamin Sukardi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Pria paruh baya yang juga pemilik objek wisata Taman Simalem Resort di jalan Km 9 Sidikalang, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo ini bakal duduk di kursi terdakwa.
Tamin Sukardi diadili karena diduga memberikan suap pada Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait penanganan perkara Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.
Selain Tamin Sukardi, tangan kanannya, yakni Hadi Setiawan juga diadili karena ikut membantu Tamin Sukardi untuk memberikan uang suap.
Sebelum perkara keduanya dibawa ke tahap penuntutan, penyidik KPK telah melakukan pelimpahan tahap dua pada Jumat (23/11/2018) silam.
Guna melengkapi berkas keduanya, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan, penyidik sekurang-kurangnya telah memeriksa 29 saksi.
Diketahui perkara ini diawali dari operasi senyap KPK hingga penetapan tersangka pada Hakim Adhoc Tipikor di PN Medan Merry Purba dan panitera pengganti di PN Medan sebagai penerima.
Sementara unsur pemberi yakni Tamin Sukardi swasta dan Hadi Setiawan orang kepercayaan Tamin Sukardi.
Sebelumnya, Tamin Sukardi pernah berstatus terdakwa di perkara korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.
Selama menjalani persidangan di PN Medan, Tamin Sukardi selalu menggunakan kursi roda bahkan hingga kasusnya divonis.
Baca: Kumpulan Fakta Terbaru Kasus Pembakaran Polsek Ciracas, Rumah Orang Tua Juru Parkir Juga Dirusak
Sementara saat dipanggil KPK untuk diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumut pada Selasa (28/9/2018) siang, Tamin Sukardi tampak sehat mampu berdiri.
Hingga akhirnya Tamin Sukardi dibawa ke kantor KPK Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh penyidik KPK, Merry Purba dan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin Sukardi dan Hadi untuk mempengaruhi putusan majelis hakim di vonis Tamin Sukardi.
Total uang suap yang diberikan 280 ribu USD.
Di perkara Tamin Sukardi, Merry Purba merupakan anggota majelis hakim.
Sedangkan ketuanya Wahyu Prasetyo, Wakil Ketua PN Medan yang sempat diamankan KPK, akhirnya dilepas dan berstatus saksi.
Dalam vonis terhadap Tamin Sukardi pada Senin (27/8/2018), Merry Purba menyatakan dissenting opinion.
Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.