Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Minta OSO Legowo Terima Keputusan untuk Mundur dari Kepengurusan Partai Politik

Ketua KPU RI Arief Budiman, meminta Oesman Sapta Odang, menerima sikap lembaga penyelenggara pemilu itu soal syarat pencalonan sebagai anggota DPD RI

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Minta OSO Legowo Terima Keputusan untuk Mundur dari Kepengurusan Partai Politik
TRIBUNNEWS.COM/DENNIS
Ketua KPU Arief Budiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, menerima sikap lembaga penyelenggara pemilu itu soal syarat pencalonan sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.

Seperti diketahui, KPU RI memberikan tenggat waktu sampai 21 Desember 2018 kepada Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik.

Upaya itu dilakukan lembaga penyelenggara pemilu tersebut untuk mengakomodir OSO mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode mendatang.

Baca: Curhat Hotman Paris Soal Artis Mengaku Disukai Dirinya, Sebut Bukan Levelnya hingga Numpang Ngetop

"KPU tentu berharap semua bisa menerima putusan yang sudah dibuat KPU supaya kami konsentrasi menyelesaikan tahapan-tahapan pemilu berikutnya," kata Arief, Kamis (13/12/2018).

Setelah membuat keputusan itu, dia mengaku, sudah melakukan diskusi dengan Bawaslu RI dan DKPP.

Pertemuan antara tiga lembaga penyelenggara pemilu itu telah dilakukan pada Rabu malam.

Berita Rekomendasi

"Pertemuan tripatrit adalah pertemuan rutin yang kami lakukan sebulan sekali. Kami sharing semua, terkait persoalan di KPU, persoalan di Bawaslu dan persoalan di DKPP," kata dia.

Baca: Istri Dari Lampung Ini Berkomplot Dengan Selingkuhan Bunuh Suaminya

Selain itu, dia mengaku, sudah menerima surat dari Bawaslu soal sikap terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan OSO soal pencalonan sebagai anggota DPD RI.

Namun, dia menegaskan, pihaknya harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait hal yang sama.

Di kesempatan itu, dia berharap, supaya OSO menerima keputusan itu dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Insyaallah enggak-lah," tambahnya.

Sebelumnya, tiga lembaga mengeluarkan putusan mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.

MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan ini menegaskan mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

Setelah dikeluarkan putusan itu, KPU menindaklanjuti melalui dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD.

Baca: ACT Sabet Penghargaan Moeslim Choice Award 2018

Namun, OSO mengajukan uji materi Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan uji materi itu dengan menyebutkan ketentuan Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

MA menyebutkan Pasal 60A PKPU itu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu anggota DPD Tahun 2019 yang telah mengikuti tahapan, program dan jadwal lenyelenggaraan pemilu tahun 2019 berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2017.

Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan OSO atas Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Majelis hakim memerintah KPU membatalkan dan mencabut keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

Putusan PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang memasukan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas