Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Lucas Sebut KPK Menutupi Peran Jimmy dalam Pelarian Eddy Sindoro

Kuasa hukum Lucas merasa KPK melakukan tipu muslihat dalam perkara dugaan merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Lucas Sebut KPK Menutupi Peran Jimmy dalam Pelarian Eddy Sindoro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018). Mantan petinggi Lippo Group tersebut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menyerahkan diri dan ditahan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Lucas, Wa Ode Nur Zainab merasa KPK melakukan tipu muslihat dalam perkara dugaan merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Tipu muslihat yang dimaksud Zainab yakni dia menuding KPK tengah menutupi peran Chua Chwee Chye alias Jimmy di perkara kliennya yang dituduh membantu pelarian Eddy ke luar negeri tanpa melalui imigrasi.

Diketahui Jimmy merupakan pihak yang mendampingi Eddy Sindoro saat melarikan diri ke Malaysia.

Jimmy juga ikut ketika Eddy Sindoro terbang ke Jakarta, dan kemudian terbang kembali menuju Bangkok, Thailand.

Zainab mengatakan pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya, salah satu saksi di persidangan minggu lalu menyebut pihak yang pertama kali minta bantuan dalam pelarian Eddy Sindoro adalah Jimmy.

"Lalu siapakah Jimmy ini? Mengapa perannya tidak diungkap dan bahkan terkesan disembunyikan? Mengapa komunikasinya dan hubungannya dengan Dina Soraya tidak diungkap?" Tegas Zainab, Kamis (13/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Rumah Orang Tua Juru Parkir di Ciracas Dirusak Puluhan Orang Tak Dikenal

Berita Rekomendasi

Dina, diungkap Zainab, sudah mengenal Jimmy sejak 2009 di Singapura. Dina juga mengenalkan Jimmy kepada atasannya, Riza Chalid.

Zainab melanjutkan kliennya tidak mengenal dekat Dina. Menurutnya, Lucas mengenal Dina saat berkunjung ke kantor Riza Chalid, 2012. Selepas itu Lucas tidak pernah bertemu lagi.

Lebih lanjut, Zainab juga menegaskan Lucas tidak pernah memerintahkan Dina membantu pelarian Eddy Sindoro.

"Tidak terdapat upaya-upaya merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro sesuai yang didakwakan jaksa KPK kepada Lucas," imbuhnya.

Lucas sebelumnya didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

Dia disebut meminta bantuan Dina untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas