Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Eni dan Idrus Marham Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Kotjo untuk membayar denda Rp 150 juta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyuap Eni dan Idrus Marham Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Tribunnews/JEPRIMA
Pengusaha Johanes B Kotjo saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dalam sidang kasus suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2018). Kotjo mengaku menyesal telah memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan pada terdakwa perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisni Kotjo.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Kotjo untuk membayar denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Lukas Prakoso, Kamis (13/‎12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menambah panjang daftar anggota DPR RI yang terlibat tindak pidana.

Hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan, berterus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga.

"Terdakwa juga menyatakan bersalah, sangat menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tambah Hakim Lukas Prakoso.

Baca: Sepanjang 2018, Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual dan Terorisme Meningkat

Diketahui vonis yang diterima Kotjo ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Atas vonis yang diterimanya, Kotjo langsung menyatakan menerima. Sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

"Seperti yang sudah saya sampaikan di pledoi. Saya tidak bakal banding, saya menerima yang mulia," imbuhnya.

Dalam vonis, majelis hakim meyakini kotjo terbukti menyuap Rp 4,7 miliar pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1 telah terpenuhi.

Kotjo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas