Revisi UU KSDA Perlu Diharmonisasi
Revisi Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDA) diharapkan tidak hanya mengatur permasalahan lingkungan hayati hewan, ika
Editor: Content Writer
Revisi Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDA) diharapkan tidak hanya mengatur permasalahan lingkungan hayati hewan, ikan, dan tumbuhan saja, tetapi juga ekosistem yang memberikan dampak bagi kehidupan berkelanjutan. UU ini perlu diharmonisasi dengan yang telah ada serta melibatkan banyak bidang keilmuan dan berbagai kementerian.
“Ada semacam kompleksitas tersendiri di dalam mencari formula ramuan yang tepat dalam revisi UU ini, karena ini ada kaitannya juga dengan undang-undang yang saling berkaitan dan telah ada sebelumnya maka diperlukan harmonisasi,” terang Hermanto saat memimpin Tim Kunspek Panja Revisi UU KSDA Komisi IV DPR RI di Balai Senat Rektor Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (6/12/2018).
Menurut Legislator dapil Sumatera Barat itu, tindakan konservasi ini sebenarnya tidak hanya pada tumbuhan dan hewan saja, tetapi juga berbagai aspek yang ada di sekeliling Sumber Daya Alam Hayati tersebut. Untuk itu, Panja Revisi UU KSDA melakukan Focussed Grup Discussion (FGD) dengan melibatkan pakar-pakar hukum, lingkungan hidup, Tata Ruang, Sosiologi, serta akademisi Universitas Syiah Kuala Aceh.
“Pada kesempatan ini Komisi IV menemukan dan mendapat pandangan yang cukup banyak dan komprehensif dari para pakar, beberapa terkait terminologi konservasi, penegakkan hukum, dan bagaimana konservasi pengelolaannya memperhatikan kearifan lokal”, kata Hermanto.
Komisi IV saat ini sedang menunggu tanggapan dari pihak pemerintah untuk melanjutkan pembahasan revisi UU usul Insiatif DPR ini. “Kita juga Komisi IV dalam semangat yang luar biasa dalam membahas penyelesaian revisi UU tersebut, walau dihadapi dengan kendala waktu yang sangat terbatas,” pungkas legislator Fraksi PKS itu. (*)