Ketua Umum PSI: Kalau di Parlemen Kami Akan Perjuangkan Batas Usia Pernikahan di Angka 18 Tahun
Karena dalam putusan itu MK menyerahkan sepenuhnya revisi batas usia pernikahan kepada pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembuat undang-undang agar batas usia pernikahan pada Pasal 7 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak yaitu 18 tahun.
Grace mengatakan putusan itu sesuai dengan janji PSI pada pidato penutup tahun yakni akan memperjuangkan batas usia pernikahan untuk perempuan menjadi 18 tahun jika masuk berada di parlemen.
Karena dalam putusan itu MK menyerahkan sepenuhnya revisi batas usia pernikahan kepada pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR RI dalam kurun waktu paling lama tiga tahun.
“Ini adalah sebuah kemenangan kecil sesuai dengan garis perjuangan kami pada pidato tutup tahun kemarin bahwa akan memperjuangkan batas usia pernikahan perempuan menjadi 18 tahun jika kami berada di parlemen, agar tak ada lagi anak Indonesia yang tidak menyelesaikan wajib belajar 12 tahun,” ujar Grace di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Grace mengatakan jika PSI berhasil masuk parlemen sebagai hasil Pemilu 2019 maka pihaknya akan berkesempatan ikut membahas revisi batas usia pernikahan ini.
Ia juga menegaskan pihaknya akan berusaha segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang hingga kini terhambat pembahasannya.
“Sebenarnya dua produk hukum ini kan saling terkait untuk memberikan perlindungan kepada wanita Indonesia, harus segera disahkan dan kami nilai waktu tiga tahun ini terlalu lama, tapi kami apresiasi karena putusan hakim lebih progresif dibandingkan sebelumnya karena mempehatikan faktor kesehatan dan pendidikan anak,” tegasnya.
Tapi Grace menilai waktu itu tidak masalah karena jika tahun berlalu tanpa ada perkembangan apapun maka putusan MK itu akan otomatis berlaku.
Grace pun mengatakan bahwa putusan MK ini bisa dijadikan rujukan masyarakat untuk memilih wakil rakyat yang benar-benar memperjuangkan nasib perempuan dan anak Indonesia.
“Jadi pekerjaan rumahnya kembali lagi ke legislatif di mana kita menbutuhkan wakil rakyat yang benar-benar memiliki “sense of urgency” untuk melihat bahwa produk hukum ini harus segera disahkan,” pungkasnya.