Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelapor Ahmad Basarah Dinilai Cemarkan KPK dan Dianggap Pengkhianat Negara

“Jadi, yang melaporkan (Ahmad Basarah) itu telah mencermarkan KPK, karena KPK lahir dari Tap MPR itu. Ruh-nya KPK di situ,” tegas Saor

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pelapor Ahmad Basarah Dinilai Cemarkan KPK dan Dianggap Pengkhianat Negara
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Suasana Focus Group Discussion (FGD) ‘Pencemaran Nama Baik vs Menolak Lupa’ yang digelar di Kampus UKI, Jakarta, Jumat (14/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen PDI Perjuangan yang juga Jubir TKN Jokowi - Maruf Amin, Ahmad Basarah, dipolisikan dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menyebut ‘Soeharto Guru Korupsi’.

Namun, pelapor Ahmad Basarah tersebut justru dinilai telah mencemarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan bahkan berkhianat pada negara.

Baca: Organisasi Sayap Partai Berkarya Laporkan Ahmad Basarah ke Bawaslu

Aktivis Antikorupsi, Saor Siagian, menjelaskan Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 yang berisi perintah pemberantasan korupsi terhadap mantan Presiden Soeharto dan kroninya, adalah salah satu dasar hukum dalam pembuatan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang KPK.

“Jadi, yang melaporkan (Ahmad Basarah) itu telah mencermarkan KPK, karena KPK lahir dari Tap MPR itu. Ruh-nya KPK di situ,” tegas Saor.

Hal itu dikatakan Saor dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Pencemaran Nama Baik vs Menolak Lupa’ yang digelar di Kampus UKI, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Hadir juga sebagai pembicara Hendardi dari Setara Institute dan Dosen FH UKI, Petrus Irwan Panjaitan.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut, Saor juga menyatakan pelapor Basarah tersebut telah mengkhianati negara.

Sebab, Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 dibuat sebagai tindak lanjut ‘Adili Soeharto dan Kroni-kroninya’ yang menjadi salah satu tuntutan reformasi.

“Dalam Pasal 4 Tap MPR itu, disebutkan upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan kepada siapapun juga termasuk mantan Presiden Soeharto. Jadi bukan ditulis ‘akan’, tetapi ‘harus’. Ini imperatif, perintah!” tegasnya.

Advokat ini juga menekankan Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tidak pernah dicabut.

Baca: Pernyataan Soeharto Guru Korupsi Harus Dijadikan Obat Penawar Lupa Ingatan Bangsa

Terlebih, kedudukan Tap MPR dalam hirarki hukum di Indonesia berada di atas undang-undang.

“Sampai sekarang Tap MPR ini tidak pernah dicabut. Tapi justru jadi dasar hukum bagi negara untuk memberantas korupsi. Jadi ini yang melaporkan itu sama saja mengkhianati negara,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas