Timses Paslon Diminta Serahkan Nama Panelis Untuk Debat Kandidat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersiapkan debat kandidat pertama calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2019
Editor: Hendra Gunawan
"Nuansa Pilpres itu tidak hanya dirasakan di kota, tetapi di tempat lain juga. Tidak hanya di Jakarta, paling dekat mana, oh Surabaya," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (30/11/2018).
Jika, mengacau pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di pasal itu dibahas mengenai jumlah debat, penyiaran debat, moderator, materi debat. Namun, tidak diatur mengenai tempat pelaksanaan debat.
Merujuk pada Pasal 277 ayat 6 UU Pemilu, maka ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanan debat pasangan calon diatur dalam peraturan KPU.
Adapun, penyelenggara pemilu itu akan mulai menyelenggarakan debat pada Januari tahun depan. Namun, debat tidak hanya dilakukan pada bulan itu, karena masih ada jangka waktu kampanye sampai 13 April 2019.
Untuk itu, pihaknya sudah mengatur pelaksanaan debat akan dilakukan satu kali pada bulan Januari, satu kali pada bulan Februari, dua kali pada bulan Maret, dan satu kali pada bulan April.
Adapun, untuk waktu, akan dipilih pada tanggal 17 di setiap bulan ataupun pada hari Rabu. Pemilihan waktu ini menyesuaikan hari pemungutan suara pada Rabu 17 April 2019.
"Januari tanggal 17, Februari tanggal 17, Maret tanggal 17 dan tanggal 30, April tanggal 13. Dua kali di Jakarta, satu kali di Surabaya, dua kali di Jakarta," tambahnya.