Tubagus Cepy Sethiady, Kakak Ipar Bupati Cianjur Akhirnya Ditahan KPK
Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar resmi ditahan KPK.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar resmi ditahan KPK.
Cepy merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, ia bergeming ketika hendak menaiki mobil tahanan.
Tangan kiri Cepy berusaha menutupi salah satu kamera media yang mengarah ke dirinya.
"TCS (Tubagus Cepy Sethiady) ditahan 20 hari pertama di Polres Jakarta Timur sejak 13 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/12/2018).
Baca: Caleg dari PAN se-Sumsel Kena Imbas Sejak 25 Kadernya Deklarasi Dukungan terhadap Jokowi-Maruf
Cepy ditahan usai menyerahkan diri ke KPK, pada Kamis (13/12/2018).
Ia adalah orang kepercayaan Irvan. Cepy tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
Cepy diduga berperan sebagai perantara pemberian uang dari para kepala sekolah kepada Bupati Cianjur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.
Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan kakak ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.
Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.