Eks Komisioner KPU: Pengadaan Kotak Suara Murni Kewenangan KPU
KPU RI bertanggung jawab menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI bertanggung jawab menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. Kotak suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara.
Pernyataan itu disampaikan Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Ferry Kurnia.
"Soal spesifikasi kenapa memilih karton kedap air itu menjadi wilayah dari KPU memilih seperti itu, karena pasti banyak pilihan, ada fiber ada karton dan lain sebaginya," kata Ferry di sesi diskusi 'Pascapenetapan DPT Perbaikan Tahap II: Bagaimana Perlindungan Hak Pilih Kelompok Rentan' di Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2018).
Komisioner KPU periode 2012-2017 itu mengaku kotak suara berbahan karton sudah dipergunakan sejak Pemilu 2014 dan Pilkada 2015, Pilkada 2017, dan Pilkada 2018. Sehingga, isu soal kotak suara berbahan karton bukan hal baru.
Baca: Hati-hati Beredar Mi Berformalin, Berikut Ciri-ciri Pembeda Mi Asli dan Mi Berbahaya Menurut BPOM
Dia menjelaskan, Pasal 341 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mengenai pengadaan kotak suara. Dijelaskan, kata dia, alat kelengkapan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu kotak suara salah satunya.
"Nah di pasal penjelasan ditegaskan kotak suara harus transparan dan bisa dilihat surat suara dari luar, maka mekanisme itu diganti. Sehingga kotak suara yang dari aluminium itu, karena kotaknya tak transparan dari luar maka diadakan proses pengadaan kembali oleh KPU sekarang," kata dia.
Selain itu, kata dia, upaya penggantian kotak suara berbahan dasar alumunium ke karton itu juga dilakukan, karena mengalami kerusakan. Untuk mengganti kotak suara, maka dari bahan dasar dari karton kedap air dengan spesifikasi tertentu, kualitasnya juga sama.
"Tinggal bagaiman sekarang proses yang dua hal saja pertama adalah soal bagaiman kotak itu betul-betul aman tak menjadi problem dan yang kedua kotak itu betul-betul bisa dijadikan mekanisme kelengkapan TPS yang tak ada unsur-unsur manipulatifnya," tuturnya.
Untuk pengamanan, dia menambahkan, ada banyak unsur pengamanan, di TPS sudah ada panita pengawas lapangan dari unsur kepolisian.
"Sehingga proses pengamanan ada, sehingga soal hujan dan cuaca dll, tinggal bagaimana itu ditambahkan dengan spesifikasi," tambahnya.